Suara.com - Aplikasi perpesanan WhatsApp akan menerapkan aturan baru per 15 Mei mendatang. Apa akibat menolak aturan baru WhatsApp bagi penggunanya?
Sebagai pengguna, kita diperkenankan untuk menyetujui atau tidak peraturan baru itu. Namun, rupanya WhatsApp telah menyiapkan ancaman bagi setiap pengguna yang tidak menyetujui aturan baru ini nantinya.
Dampak yang paling nyata adalah ancaman tidak lagi dapat menggunakan WhatsApp. Hal ini maksudnya para pengguna tidak akan lagi dapat menerima serta mengirim pesan melalui aplikasi sampai aturan yang baru disetujui.
Meski begitu, pengguna masih bisa menerima panggilan telepon serta notifikasi apabila ada pesan yang masuk.
Namun fungsi notifikasi dan menerima panggilan ini hanya akan berlaku selama beberapa minggu saja. Jika melebihi batas waktu dan belum ada persetujuan terhadap aturan yang baru setelah 15 Mei.
Maka WhatsApp akan mulai menghapus akun yang tidak aktif, yang dimaksud di sini adalah pengguna yang tidak aktif selama 120 hari termasuk ketika tidak menghubungkan WhatsApp dengan internet.
Pihak WhatsApp menunda jadwal pemberlakuan aturan kebijakan privasi baru dari bulan Februari menjadi 15 Mei setelah kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra bagi para penggunanya.
Sebelumnya, banyak pengguna WhatsApp merasa keberatan dengan kebijakan baru ini. Lantaran mereka berasumsi aturan ini merupakan rencana WhatsApp untuk berbagi informasi dengan Facebook sebagai perusahaan induknya. Namun asumsi ini sebenarnya sudah dibantah oleh pihak WhatsApp.
Bentuk pertukaran informasi yang dimaksud antara WhatsApp dan Facebook hanya digunakan untuk membantu keduanya menargetkan iklan supaya lebih baik.
Baca Juga: Cara Video Call WhatsApp di Laptop
Kebijakan baru WhatsApp untuk berbagi data dengan Facebook hanya berpengaruh pada obrolan dengan akun Bisnis. Sedangkan obrolan antar sesama pengguna WhatsApp akan tetap diamankan oleh enkripsi end-to-end.
Namun, beberapa orang justru salah mengartikan bahwa aturan baru ini akan membuat percakapan pada WhatsApp dapat diintip oleh Facebook.
Setelah asumsi terkait aturan WhatsApp ini beredar, sederet platform perpesanan seperti Telegram dan Signal mulai dilirik pasar karena dianggap lebih aman bagi privasi.
Sebelumnya, WhatsApp telah digunakan oleh lebih dari 2 miliar orang di seluruh dunia dengan India sebagai pengguna terbesarnya. Demikian penjelasan tentang akibat menolak aturan baru WhatsApp bagi penggunanya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek