- KPK mendalami korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun (RUL), ternyata merupakan asisten rumah tangga FAR yang diduga hanya menjalankan instruksi.
- FAR ditetapkan tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 atas dugaan korupsi pengadaan yang merugikan negara Rp13,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).
Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengungkap fakta mengejutkan mengenai struktur kepengurusan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memenangkan berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui bernama Rul Bayatun (RUL), ternyata bukan merupakan sosok pengusaha profesional.
KPK mengungkapkan bahwa Rul Bayatun sebenarnya adalah asisten rumah tangga (ART) dari Fadia Arafiq sendiri. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung dalam pengelolaan perusahaan keluarga untuk mengeruk keuntungan dari dana negara.
“Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun) menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).
Penunjukan seorang ART sebagai pimpinan tertinggi di sebuah perusahaan pemenang tender pemerintah memicu kecurigaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga posisi Rul Bayatun di PT RNB hanyalah strategi untuk menyamarkan pemilik asli dan pengendali perusahaan tersebut.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa peran Rul Bayatun sebagai direksi diduga kuat hanya bersifat administratif dan formalitas untuk memenuhi syarat legalitas perusahaan. Dalam operasionalnya, Rul Bayatun disinyalir hanya menjalankan instruksi langsung dari Fadia Arafiq, terutama yang berkaitan dengan arus keluar masuk keuangan perusahaan.
“Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan,” katanya.
Skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi senyap yang dilakukan KPK di tengah bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
Tak berhenti di Semarang, KPK kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Operasi ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang menunjukkan intensitas tinggi lembaga tersebut dalam menindak praktik korupsi di tingkat daerah.
Pasca pemeriksaan intensif, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Modus operandi yang dijalankan diduga melibatkan konflik kepentingan yang sangat kental. Fadia Arafiq diduga menggunakan pengaruh dan kewenangannya sebagai bupati untuk memastikan PT Raja Nusantara Berjaya, yang merupakan perusahaan milik keluarganya, memenangkan sejumlah kontrak pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah yang ia pimpin.
KPK menemukan bahwa dari berbagai kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq beserta keluarganya diduga menerima aliran dana mencapai Rp13,7 miliar. Angka fantastis ini menjadi sorotan tajam karena berasal dari proyek-proyek yang seharusnya dikelola secara profesional dan kompetitif, namun justru jatuh ke tangan perusahaan yang direkturnya adalah seorang asisten rumah tangga.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik, terutama generasi muda di kota-kota besar yang peduli pada isu integritas, mengenai risiko besar dari praktik dinasti politik dan penguasaan bisnis oleh keluarga pejabat publik. Penggunaan nama orang lain atau nominee dalam struktur perusahaan seringkali menjadi celah yang digunakan untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum dalam kasus-kasus konflik kepentingan dan tindak pidana pencucian uang.
KPK saat ini masih terus menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus ini serta mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Fokus penyidikan kini mengarah pada bagaimana PT Raja Nusantara Berjaya bisa lolos dalam proses verifikasi lelang meskipun memiliki struktur kepengurusan yang dinilai janggal oleh penyidik.
Berita Terkait
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Kediaman Dubes Iran, Gelar Doa Bersama dan Petisi atas Wafatnya Ali Khamenei
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
Arab Saudi Beri Perpanjangan Visa Gratis bagi Jemaah Umrah RI yang Terkendala Pulang
-
Jalankan Instruksi Zulhas, Fraksi PAN DPR Gelar Aksi Sosial Selama Ramadan
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog