Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, BRTI adalah termasuk Lembaga yang dibubarkan dan resmi dibubarkan Oktober 2021 ini.
Mendekati pembubarannya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr. David Tobing kembali mengirimkan Surat Desakan Untuk Penerbitan Regulasi SMS Penawaran kepada BRTI.
Disayangkan, sampai saat ini BRTI belum menerbitkan regulasi tersebut padahal sesuai dengan keahlian dan kewenangannya penerbitan regulasi SMS Penawaran oleh BRTI bukanlah sesuatu yang sulit.
"Setidak-tidaknya beberapa hal perlu diatur demi melindungi hak privasi, akurasi dan transparasi dan hak lainnya dari pengguna jasa telekomunikasi (konsumen)," ujarnya melalui keterangan resminya kepada Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Diantaranya, dia menambahkan, pengaturan batasan konten yang termasuk dalam layanan sms penawaran, batasan waktu pengiriman kepada pengguna jasa telekomunikasi serta memberi keleluasaan kepada pengguna jasa telekomunikasi untuk tidak menerima layanan penawaran melalui sms dalam bentuk apapun dari pelaku usaha jasa telekomunikasi.
Menurut David, aturan itu juga harus memperkuat hak konsumen untuk memberikan persetujuan apakah mau menerima segala bentuk sms penawaran dari operator maupun pihak yg bekerjasama dengan operator (option in) atau tidak.
"Misalkan, untuk pascabayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak dan pra bayar melalui formulir digital," katanya.
Kemudian untuk pra bayar, dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan registrasi nomor hp dan hak dari konsumen untuk membatalkan persetujuan menerima sms yang sebelumnya telah diberikan (option out).
David menambahkan sangat diperlukan aturan batas waktu pengiriman sms penawaran kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima sms penawaran, yaitu terbatas pada jam kerja, misal Hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 hingga 18.00, sementara Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur dikecualikan.
Baca Juga: Penipu dengan Modus SMS Ditangkap, 2 Kali Beraksi Raup Rp 200 juta
Selain itu, harus diatur juga mengenai pengaturan tentang konten sms penawaran yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima sms penawaran, misalnya terbatas pada jenis sms penawaran produk makanan dan minuman (tergantung pilihan konsumen).
David menegaskan, pengaturan sanksi sangat diperlukan apabila pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak mematuhi aturan yang telah dan akan dikeluarkan oleh BRTI berupa sanksi administrasi, denda maupun pencabutan izin operasional.
"BRTI harus melindungi pengguna jasa telekomunikasi dengan melaksanakan fungsi dalam penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi dalam hal ini standar kualitas layanan," tutup David.
Sebelumnya pada di September 2020 surat desakan yang sama pernah dikirimkan. Pada 21 September lalu, BRTI menindaklanjuti surat KKI dengan mengundang pihak-pihak terkait antara lain Operator Telekomunikasi, dalam FGD untuk merumuskan hal-hal yang akan diatur.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
Apakah Smart TV Bisa Tanpa WiFi? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Layar Jernih 32 Inch
-
7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Kolaborasi Honkai Star Rail dan Fortnite, Hadirkan Skin Spesial dan Berbagai Keseruan
-
5 Smart TV 24 Inci 4K Murah, Visual Jernih untuk Nonton Maupun Monitor PC
-
4 Prompt Gemini AI Terbaik untuk Hasil Foto Analog Tahun 1994 yang Ikonik
-
Smart TV Murah dan Bagus Merk Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Bagaimana Ma Wara Al-Nahar di Jakarta Akan Berlangsung dan Mengapa Dunia Islam Menaruh Perhatian