Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, BRTI adalah termasuk Lembaga yang dibubarkan dan resmi dibubarkan Oktober 2021 ini.
Mendekati pembubarannya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr. David Tobing kembali mengirimkan Surat Desakan Untuk Penerbitan Regulasi SMS Penawaran kepada BRTI.
Disayangkan, sampai saat ini BRTI belum menerbitkan regulasi tersebut padahal sesuai dengan keahlian dan kewenangannya penerbitan regulasi SMS Penawaran oleh BRTI bukanlah sesuatu yang sulit.
"Setidak-tidaknya beberapa hal perlu diatur demi melindungi hak privasi, akurasi dan transparasi dan hak lainnya dari pengguna jasa telekomunikasi (konsumen)," ujarnya melalui keterangan resminya kepada Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Diantaranya, dia menambahkan, pengaturan batasan konten yang termasuk dalam layanan sms penawaran, batasan waktu pengiriman kepada pengguna jasa telekomunikasi serta memberi keleluasaan kepada pengguna jasa telekomunikasi untuk tidak menerima layanan penawaran melalui sms dalam bentuk apapun dari pelaku usaha jasa telekomunikasi.
Menurut David, aturan itu juga harus memperkuat hak konsumen untuk memberikan persetujuan apakah mau menerima segala bentuk sms penawaran dari operator maupun pihak yg bekerjasama dengan operator (option in) atau tidak.
"Misalkan, untuk pascabayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak dan pra bayar melalui formulir digital," katanya.
Kemudian untuk pra bayar, dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan registrasi nomor hp dan hak dari konsumen untuk membatalkan persetujuan menerima sms yang sebelumnya telah diberikan (option out).
David menambahkan sangat diperlukan aturan batas waktu pengiriman sms penawaran kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima sms penawaran, yaitu terbatas pada jam kerja, misal Hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 hingga 18.00, sementara Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur dikecualikan.
Baca Juga: Penipu dengan Modus SMS Ditangkap, 2 Kali Beraksi Raup Rp 200 juta
Selain itu, harus diatur juga mengenai pengaturan tentang konten sms penawaran yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima sms penawaran, misalnya terbatas pada jenis sms penawaran produk makanan dan minuman (tergantung pilihan konsumen).
David menegaskan, pengaturan sanksi sangat diperlukan apabila pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak mematuhi aturan yang telah dan akan dikeluarkan oleh BRTI berupa sanksi administrasi, denda maupun pencabutan izin operasional.
"BRTI harus melindungi pengguna jasa telekomunikasi dengan melaksanakan fungsi dalam penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi dalam hal ini standar kualitas layanan," tutup David.
Sebelumnya pada di September 2020 surat desakan yang sama pernah dikirimkan. Pada 21 September lalu, BRTI menindaklanjuti surat KKI dengan mengundang pihak-pihak terkait antara lain Operator Telekomunikasi, dalam FGD untuk merumuskan hal-hal yang akan diatur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
Asus Kuasai Pasar Copilot+ PC di Indonesia dengan Performa 45+ TOPS NPU
-
Waspada Penipuan! Begini Cara Membungkam Nomor WhatsApp Tak Dikenal Agar Tak Bisa Menelepon
-
HP Murah Oppo A6i Resmi Debut, Bawa Baterai Jumbo 6.000 mAh
-
Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak
-
Link CCTV Bali untuk Pantau Banjir Online 24 Jam di Semua Kabupaten
-
Spesifikasi Tecno Spark Slim: HP Murah Mirip iPhone Air, Pakai Helio G200
-
Infinix GT 30 Siap Rilis di Indonesia: HP Gaming Futuristik Harga Rp 3 Jutaan
-
Cemas Menunggu Kabar? Begini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat WhatsApp dan Google Maps
-
Chromebook vs Laptop Biasa: Mana yang Lebih Efektif untuk Pembelajaran Online?
-
Vivo X Fold 5 Resmi Hadir di Indonesia: HP Lipat Ringkas dengan Spesifikasi Flagship