Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan mengirimkan short message service (SMS) kepada sejumlah warga terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sejak Kamis (31/12). SMS Kemenkes itu berisi kebijakan wajib vaksin Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur tentang penetapan sasaran vaksinasi COVID-19.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksin COVID-19 dimulai dengan mengirimkan notifikasi SMS secara serentak kepada sejumlah warga per 31 Desember 2020. Selain itu, dijelaskan bahwa sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kelompok prioritas penerima vaksin yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang mendapatkan SMS dari Kemenkes tersebut wajib untuk ikut vaksinasi COVID-19. Namun, pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi COVID-19 sesuai aturan berlaku.
Bersamaan dengan hal itu, Kemenkes dalam surat ketetapannya HK.01.07/Menkes/12758/2020 telah menetapkan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi COVID-19.
Diketahui ada tujuh vaksin yang digunakan dalam vaksinasi tersebut yakni vaksin produksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.
Disebutkan dalam keputusan tersebut bahwa penerima vaksin COVID-19 pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Tak hanya itu, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga juga diprioritaskan untuk menerima vaksin pertama.
Selanjutnya, pada prioritas kedua penerima vaksin adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Baca Juga: Tahun 2021, Pemerintah Fokus Penyediaan dan Pemberian Vaksin Covid-19
Sedangkan pada prioritas ketiga diperuntukkan kepada masyarakat rentan dari segi aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Itulah penjelasan tentang SMS Kemenkes yang berisi wajib vaksin Covid-19. Apakah Anda salah satu warga yang menerima SMS tersebut?
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia
-
Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?
-
Eksplorasi Cita Rasa Kopi Dunia: Mengenal Karakter Unik Biji Kopi Yirgacheffe
-
4 Rekomendasi Cushion Travel Size Praktis Muat di Tas Kecil
-
Warna Lipstik Mauve vs Plum, Mana yang Cocok untuk Kulit Indonesia?
-
Review Film Chiikawa the Movie: Misi Berbahaya Chiikawa di Pulau Duyung
-
Hendri Satrio Soroti 12 Ribu Peserta Merdeka Run: Jangan Dianggap Dukungan Politik
-
Bukan Tak Laku, Ini Alasan Calon Emiten Menunda IPO