Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan mengirimkan short message service (SMS) kepada sejumlah warga terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sejak Kamis (31/12). SMS Kemenkes itu berisi kebijakan wajib vaksin Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur tentang penetapan sasaran vaksinasi COVID-19.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksin COVID-19 dimulai dengan mengirimkan notifikasi SMS secara serentak kepada sejumlah warga per 31 Desember 2020. Selain itu, dijelaskan bahwa sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kelompok prioritas penerima vaksin yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat yang mendapatkan SMS dari Kemenkes tersebut wajib untuk ikut vaksinasi COVID-19. Namun, pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi COVID-19 sesuai aturan berlaku.
Bersamaan dengan hal itu, Kemenkes dalam surat ketetapannya HK.01.07/Menkes/12758/2020 telah menetapkan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi COVID-19.
Diketahui ada tujuh vaksin yang digunakan dalam vaksinasi tersebut yakni vaksin produksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.
Disebutkan dalam keputusan tersebut bahwa penerima vaksin COVID-19 pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Tak hanya itu, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga juga diprioritaskan untuk menerima vaksin pertama.
Selanjutnya, pada prioritas kedua penerima vaksin adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Baca Juga: Tahun 2021, Pemerintah Fokus Penyediaan dan Pemberian Vaksin Covid-19
Sedangkan pada prioritas ketiga diperuntukkan kepada masyarakat rentan dari segi aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Itulah penjelasan tentang SMS Kemenkes yang berisi wajib vaksin Covid-19. Apakah Anda salah satu warga yang menerima SMS tersebut?
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku
-
Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga
-
Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?
-
KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun
-
Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta
-
24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor