Suara.com - Google telah mengumumkan aturan baru terkait bagaimana aplikasi Android dapat ditampilkan di Google Play Store. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan pengguna tidak terkecoh oleh deskripsi aplikasi.
Dikutip dari 9to5Google, Senin (2/5/2021), kebijakan ini dibuat untuk menjaga metadata aplikasi agar tetap dapat dikenali dan unik.
Judul aplikasi, ikon, dan nama pengembang dianggap sebagai elemen paling penting di halaman listing aplikasi mereka.
Pertama, mereka bakal membatasi panjang judul aplikasi hingga 30 karakter.
Kedua, Google melarang kata kunci yang menyiratkan kinerja toko atau promosi di ikon, judul, dan nama pengembang.
Kemudian, Google juga menghilangkan elemen grafis yang dapat menyesatkan pengguna di ikon aplikasi.
Dengan demikian, Google tidak akan mengizinkan aplikasi dengan ikon atau teks yang menyiratkan kinerja toko atau peringkat (misal: #1), informasi harga dan promosi (no ads, free, atau sale), dan elemen menyesatkan.
Google juga melarang kata 'download now' atau lencana pemberitahuan di atas ikon yang mendorong pemasangan aplikasi.
Kemudian, Google tidak akan mengizinkan penggunaan huruf besar atau capslock, kecuali aplikasi yang menggunakan huruf besar atau memang sudah dikenal memiliki karakter dan emoji tertentu.
Baca Juga: Waspada! Jangan Tertipu Emulator PlayStation Palsu di Google Play Store
Bagi aplikasi atau pengembang yang tidak mematuhi kebijakan ini, maka produk mereka tidak akan diizinkan tampil di Google Play Store. Aturan tersebut bakal segera berlaku mulai akhir tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Honor X80 GT Dirumorkan Bawa Baterai 13.080 mAh, Siap Guncang Industri Ponsel!
-
45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
-
LG Rilis UltraGear OLED Anyar, Monitor Gaming dengan Refresh Rate 720 Hz
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Bikin Gempar vs Gentar: Adu Fitur Drone Iran Rp300 Juta Lawan Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
-
Fitur Kamera Oppo Find X9 Ultra Terungkap: Pakai Sensor Sony 200 MP dan Zoom Optik 10X
-
6 HP Xiaomi Performa Tinggi dan Kamera Jernih Mulai Rp5 Jutaan
-
Gambar Hands-On POCO X8 Pro Max Beredar, Bocoran Harganya Menggiurkan
-
Spesifikasi Vivo Y51 Pro: Andalkan Dimensity 7360 Turbo, Skor AnTuTu 920.000 Poin, Harganya...