Suara.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal yang semakin marak.
"Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya," ujar Bhima dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.
Bhima juga mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal.
OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.
"Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Bhima.
Bhima menambahkan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.
"Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat," ujar Bhima.
Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.
Baca Juga: DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya.
Bhima menambahkan jika ada warga bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal maka bisa mengadu kepada OJK karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level kepolisian," pungkas Bhima. [Antara]
Berita Terkait
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
17 Shortcut Keyboard Gmail untuk Kerja Lebih Cepat dan Efisien di Kantor
-
Update Daftar Harga iPhone Desember 2025, iPhone 13 Turun Jadi Berapa?
-
Setting Google Authenticator untuk MyASN, Guru ASN Jangan Sampai Dibobol
-
Lenovo Legion 9i Resmi Mendarat di Indonesia, Laptop Gaming Monster dengan Layar 3D Tanpa Kacamata
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Bisnis, Cocok Kelola Marketplace dan Bikin Konten
-
65 Kode Redeem FF 19 Desember 2025: Klaim Evo Bundle DreamSpace dan Trik Spin Murah
-
29 Kode Redeem FC Mobile 19 Desember 2025, Halland Hingga Stam Bikin Skuad Garang
-
6 HP Fast Charging 45 W Termurah Akhir 2025, Harga 1 Jutaan
-
7 Tablet RAM 16 GB Harga Rp1 Jutaan, Baterai Super Awet Spek Dewa
-
5 Rekomendasi HP Murah Spek Dewa yang Cocok untuk Pelajar SMA