Suara.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal yang semakin marak.
"Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya," ujar Bhima dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.
Bhima juga mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal.
OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.
"Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Bhima.
Bhima menambahkan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.
"Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat," ujar Bhima.
Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.
Baca Juga: DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya.
Bhima menambahkan jika ada warga bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal maka bisa mengadu kepada OJK karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level kepolisian," pungkas Bhima. [Antara]
Berita Terkait
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
Gagal Bayar Pindar: Lebih dari Sekadar Kredit Macet, KrediOne Ulas Dampaknya
-
Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?
-
Hal-hal yang Bisa Dipenuhi Terlebih Dahulu dengan Pinjaman Online
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 November: Dapatkan Player Pack UCL, Rank Up Point, dan XP Trainer
-
23 Kode Redeem FF 2 November: Segera Klaim Skin SG2, Bundle, Diamond, dan Gloo Wall Gratis
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Murah dan Praktis, Mulai Rp 1 Jutaan
-
5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
-
Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah, Anti Intip Saat di Kantor
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
MediaTek Dimensity 6400 Setara Chipset Apa? Bersaing dengan Snapdragon Berapa?
-
Intip Harga HP Infinix per November 2025, Spek Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
18 Kode Redeem FC Mobile 2 November 2025, Klaim Pemain Gratis OVR 113 Terbatas