Suara.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan ada empat ciru pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Bhima mengatakan pinjol ilegal, yang dijulukinya rentenir digital, memiliki empat ciri. Keempatnya adalah:
- Menawarkan pinjaman via pesan SMS atau WhatsApp
- Tidak terdaftar di OJK
- Bunga atau denda tidak wajar/terlalu tinggi
- Meminta data pribadi nasabah
Lebih lanjut Bhima menjelaskan bahwa penawaran pinjaman menggunakan SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal harus segera dihapus. Fintech pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Lalu soal ciri kedua mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Biasanya OJK secara teratur merilis daftar fintech lending atau pinjol legal di website resminya. Data ini dijadikan patokan untuk memeriksa pinjol ilegal.
Tarif bunga pinjol sendiri diatur secara ketat oleh OJK, yang salah satunya mengatur bahwa bunga pinjaman tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara pinjol ilegal bisa jauh di atas batas tersebut bunganya.
Keempat, lanjut Bhima, data pribadi nasabah diambil tanpa izin oleh pinjol online. Data pribadi itu antara lain daftar kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi. Sering kali data-data ini digunakan untuk menekan nasabah.
Meski demikian, Bhima menyampaikan dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Hal itu juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal.
Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain.
"Akhirnya tidak sanggup melunasinya," ujar Bhima.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Didorong Cepat Disahkan untuk Jerat Pinjol Ilegal
Karenanya Bhima mendesak agar pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi agar praktek-praktek pinjol online bisa diatas dan ditindak tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan