- 24 Pinjol memiliki rapor kredit macet (TWP90) di atas 5% akibat gagal bayar segmen produktif.
- Rasio TWP90 industri membengkak dari 2,76% menjadi 4,33% per November 2025.
- 9 platform terancam sanksi karena ekuitas di bawah Rp12,5 miliar; didorong merger.
Suara.com - Industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menghadapi tantangan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas aman 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa lonjakan kredit macet ini justru didominasi oleh segmen produktif. Kondisi ini menjadi ironi di tengah agresifnya penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh pesat 25,45 persen secara tahunan (year on year).
Secara industri, rasio TWP90 merangkak naik ke level 4,33 persen. Angka ini menunjukkan pemburukan yang cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang masih terjaga di level 2,76 persen.
"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya.
OJK tidak tinggal diam. Bagi platform yang rapor merahnya menetap, sanksi administratif hingga penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan lender baru siap dijatuhkan.
Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti sembilan penyelenggara yang belum mampu memenuhi modal minimum (ekuitas) sebesar Rp12,5 miliar. Sebagai solusi, OJK mendorong langkah strategis mulai dari suntikan modal dari pemegang saham hingga aksi korporasi berupa merger.
"Opsi konsolidasi atau merger dapat memperkuat struktur usaha dan menjaga keberlanjutan industri," tambah Agusman.
Menariknya, meskipun dikenal sebagai platform digital, napas utama pendanaan pinjol masih bergantung pada sektor perbankan. Bank menyumbang Rp60,79 triliun (64,10%) dari total pendanaan, jauh melampaui kontribusi individu yang hanya sebesar Rp5,18 triliun.
Untuk tahun 2026, OJK optimis struktur industri akan lebih sehat melalui implementasi SEOJK 19/2025. Aturan ini akan membedakan lender profesional dan non-profesional demi perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Baca Juga: Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Menteri Bahlil Mau Swasembada BBM Lewat RDMP Kilang Balikpapan
-
Cek Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA Hari Ini
-
Daftar Saham Potensi Indeks MSCI Februari 2026, Ada BUMI Sampai BUVA
-
Menuju Swasembada, YSPN Salurkan Empat Ton Beras ke Bali
-
Harga Minyak Dunia Terguncang: Geopolitik AS, Iran dan Venezuela Jadi Penentu
-
Ketegangan Iran Picu Kenaikan Harga Minyak, Brent Tembus 64 Dolar AS per Barel
-
Gen Z Mulai Tertarik Daftar Haji, Pertumbuhan Tabungan GenHajj Terus Meroket
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai hingga Beras Makin Murah