- 24 Pinjol memiliki rapor kredit macet (TWP90) di atas 5% akibat gagal bayar segmen produktif.
- Rasio TWP90 industri membengkak dari 2,76% menjadi 4,33% per November 2025.
- 9 platform terancam sanksi karena ekuitas di bawah Rp12,5 miliar; didorong merger.
Suara.com - Industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menghadapi tantangan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas aman 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa lonjakan kredit macet ini justru didominasi oleh segmen produktif. Kondisi ini menjadi ironi di tengah agresifnya penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh pesat 25,45 persen secara tahunan (year on year).
Secara industri, rasio TWP90 merangkak naik ke level 4,33 persen. Angka ini menunjukkan pemburukan yang cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang masih terjaga di level 2,76 persen.
"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya.
OJK tidak tinggal diam. Bagi platform yang rapor merahnya menetap, sanksi administratif hingga penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan lender baru siap dijatuhkan.
Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti sembilan penyelenggara yang belum mampu memenuhi modal minimum (ekuitas) sebesar Rp12,5 miliar. Sebagai solusi, OJK mendorong langkah strategis mulai dari suntikan modal dari pemegang saham hingga aksi korporasi berupa merger.
"Opsi konsolidasi atau merger dapat memperkuat struktur usaha dan menjaga keberlanjutan industri," tambah Agusman.
Menariknya, meskipun dikenal sebagai platform digital, napas utama pendanaan pinjol masih bergantung pada sektor perbankan. Bank menyumbang Rp60,79 triliun (64,10%) dari total pendanaan, jauh melampaui kontribusi individu yang hanya sebesar Rp5,18 triliun.
Untuk tahun 2026, OJK optimis struktur industri akan lebih sehat melalui implementasi SEOJK 19/2025. Aturan ini akan membedakan lender profesional dan non-profesional demi perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Baca Juga: Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
-
ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
-
Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG
-
PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara
-
Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?