- 24 Pinjol memiliki rapor kredit macet (TWP90) di atas 5% akibat gagal bayar segmen produktif.
- Rasio TWP90 industri membengkak dari 2,76% menjadi 4,33% per November 2025.
- 9 platform terancam sanksi karena ekuitas di bawah Rp12,5 miliar; didorong merger.
Suara.com - Industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menghadapi tantangan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas aman 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa lonjakan kredit macet ini justru didominasi oleh segmen produktif. Kondisi ini menjadi ironi di tengah agresifnya penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh pesat 25,45 persen secara tahunan (year on year).
Secara industri, rasio TWP90 merangkak naik ke level 4,33 persen. Angka ini menunjukkan pemburukan yang cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang masih terjaga di level 2,76 persen.
"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya.
OJK tidak tinggal diam. Bagi platform yang rapor merahnya menetap, sanksi administratif hingga penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan lender baru siap dijatuhkan.
Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti sembilan penyelenggara yang belum mampu memenuhi modal minimum (ekuitas) sebesar Rp12,5 miliar. Sebagai solusi, OJK mendorong langkah strategis mulai dari suntikan modal dari pemegang saham hingga aksi korporasi berupa merger.
"Opsi konsolidasi atau merger dapat memperkuat struktur usaha dan menjaga keberlanjutan industri," tambah Agusman.
Menariknya, meskipun dikenal sebagai platform digital, napas utama pendanaan pinjol masih bergantung pada sektor perbankan. Bank menyumbang Rp60,79 triliun (64,10%) dari total pendanaan, jauh melampaui kontribusi individu yang hanya sebesar Rp5,18 triliun.
Untuk tahun 2026, OJK optimis struktur industri akan lebih sehat melalui implementasi SEOJK 19/2025. Aturan ini akan membedakan lender profesional dan non-profesional demi perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Baca Juga: Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
-
Penyebab Harga Saham BNBR Menguat Hari Ini, Bikin Bakrie Cuan
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Saham BUMI Diborong Asing saat IHSG Merah Merona
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG