Suara.com - Minggu lalu pemerintah mengeluarkan SKB UU ITE, sebuah surat keputusan bersama yang diteken Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang pedoman penerapan beberapa pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SKB itu merupakan respons terakhir pemerintah terhadap tuntutan masyarakat untuk merevisi UU ITE.
Saya yang sedang melakukan penelitian tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan dampaknya pada demokrasi mencatat ada beberapa kemajuan dalam penerapan UU ITE lewat SKB ini, meski masih ada juga beberapa masalah yang masih timbul.
Upaya menjelaskan makna kesusilaan
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Problem mendasar pasal 27 ayat 1 di atas adalah definisi kesusilaan yang luas yang bisa dimaknai sebagai tindak pidana yang melanggar norma-norma di masyarakat – tidak hanya terbatas pada pornografi.
SKB kemudian menegaskan bahwa ada arti sempit dan luas untuk “kesusilaan”. SKB mendefinisikan “kesusilaan” dalam arti sempit sebagai konten pornografi yang merujuk pada UU Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga konten pornografi untuk kepentingan sendiri tidak melanggar hukum.
Namun masih terdapat definisi yang tumpang tindih terkait bentuk perbuatan “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya”.
Berdasarkan SKB, frasa “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya” bisa menjadi rancu karena ada kemiripan definisi: sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, ataupun mengirimkan kembali konten melanggar.
Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Polhukam Soal SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Diam-diam
Padahal, menurut penjelasan UU ITE, “mendistribusikan” adalah perbuatan menyebarkan kepada orang banyak – retweet di media sosial termasuk di sini.
Sementara, “membuat dapat diaksesnya” dalam penjelasan UU ITE, adalah semua perbuatan lain selain “mendistribusikan” dan “mentransmisikan”.
Definisi di dalam UU ITE yang masih luas ini memungkinkan pihak ketiga seperti penyedia jasa internet, ikut bertanggung jawab secara pidana.
Menurut saya, lebih baik menghapus frasa “membuat dapat diaksesnya” yang lebih bersifat pasif di dalam revisi UU ITE nanti, karena SKB pun menegaskan perlu adanya perbuatan aktif pelaku.
Merujuk pada KUHP tapi ….
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya
-
Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
-
Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE
-
Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet
-
Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
57 Kode Redeem FF Terbaru 20 Oktober: Ada Bundle Keren, SG2, dan Diamond
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Oktober: Ada 22 Ribu Gems dan Pemain 110-113
-
4 Perangkat Xiaomi Siap Masuk ke Indonesia: Ada Redmi Note 15 Pro dan Tablet Anyar
-
Samsung Galaxy Tab A11 Resmi ke RI, Tablet Murah Harga Rp 2 Jutaan
-
MyRepublic Menang Lelang Frekuensi 1.4 GHz, Ini Daftar Wilayah Kebagian Internet Murah
-
14 Tahun Berjalan Kaki, YouTuber Ini Akhirnya Capai Ujung Dunia Minecraft!
-
Strategi Jitu Memulai Bisnis Online Tanpa Modal Besar di Era Digital
-
Konfigurasi Memori dan Bocoran Harga iQOO 15 Beredar, Jadi Flagship Killer
-
Lenovo Legion Go 2 Gebrak Indonesia: Ditenagai AMD Ryzen Z2 Extreme, Tawarkan Pengalaman Gaming AAA
-
Greenland Menyusut, Pulau Raksasa yang Perlahan Bergeser