Suara.com - Minggu lalu pemerintah mengeluarkan SKB UU ITE, sebuah surat keputusan bersama yang diteken Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang pedoman penerapan beberapa pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SKB itu merupakan respons terakhir pemerintah terhadap tuntutan masyarakat untuk merevisi UU ITE.
Saya yang sedang melakukan penelitian tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan dampaknya pada demokrasi mencatat ada beberapa kemajuan dalam penerapan UU ITE lewat SKB ini, meski masih ada juga beberapa masalah yang masih timbul.
Upaya menjelaskan makna kesusilaan
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Problem mendasar pasal 27 ayat 1 di atas adalah definisi kesusilaan yang luas yang bisa dimaknai sebagai tindak pidana yang melanggar norma-norma di masyarakat – tidak hanya terbatas pada pornografi.
SKB kemudian menegaskan bahwa ada arti sempit dan luas untuk “kesusilaan”. SKB mendefinisikan “kesusilaan” dalam arti sempit sebagai konten pornografi yang merujuk pada UU Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga konten pornografi untuk kepentingan sendiri tidak melanggar hukum.
Namun masih terdapat definisi yang tumpang tindih terkait bentuk perbuatan “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya”.
Berdasarkan SKB, frasa “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya” bisa menjadi rancu karena ada kemiripan definisi: sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, ataupun mengirimkan kembali konten melanggar.
Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Polhukam Soal SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Diam-diam
Padahal, menurut penjelasan UU ITE, “mendistribusikan” adalah perbuatan menyebarkan kepada orang banyak – retweet di media sosial termasuk di sini.
Sementara, “membuat dapat diaksesnya” dalam penjelasan UU ITE, adalah semua perbuatan lain selain “mendistribusikan” dan “mentransmisikan”.
Definisi di dalam UU ITE yang masih luas ini memungkinkan pihak ketiga seperti penyedia jasa internet, ikut bertanggung jawab secara pidana.
Menurut saya, lebih baik menghapus frasa “membuat dapat diaksesnya” yang lebih bersifat pasif di dalam revisi UU ITE nanti, karena SKB pun menegaskan perlu adanya perbuatan aktif pelaku.
Merujuk pada KUHP tapi ….
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya
-
Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
-
Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE
-
Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
5 HP RAM 16 GB Rp2 Jutaan, Murah tapi Spek Gahar Kecepatan Super
-
Motorola Edge 70 Tersedia di Pasar Asia: Bodi Tipis 6 mm, Harga Lebih Murah
-
Mengatasi Tampilan Terlalu Besar: Panduan Mengecilkan Ukuran di Komputer
-
Deretan Karakter Game di Film Street Fighter 2026: Ada 'Blanka' Jason Momoa
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 15 Desember 2025, Klaim Dream Dive Animation Gratis
-
Spesifikasi Oppo Reno 15c: Resmi dengan Snapdragon 7 Gen 4, Harga Lebih Miring
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Desember 2025, Klaim Desailly OVR 105 Gratis
-
8 Tablet Murah Terbaik untuk Kerja Desember 2025, Mulai Rp1 Jutaan!
-
Bye-Bye Wi-Fi! 5 Tablet RAM 8GB Terbaik Dilengkapi dengan SIM Card, Kecepatan Ngebut!
-
Baru Rilis, Game Where Winds Meet Sudah Tembus 15 Juta Pemain