Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengklarifikasi anggapan publik soal pemerintah diam-diam menandatangani Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, tidak ada maksud pemerintah menutupi proses penandatangan yang dilakukan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (23/6/2021) kemarin. Namun tidak seperti biasanya, Kemenko Polhukam tidak memberikan informasi soal jadwal penandatanganan tersebut.
Biasanya awak media akan diberikan informasi awal dan memberikan link siaran langsung melalui media sosial yang mereka miliki. Apabila memang tertutup, pihaknya akan menyampaikannya langsung kepada wartawan.
Akan tetapi untuk proses penandatangan SKB itu, wartawan tiba-tiba diberikan keterangan tertulis pasca kegiatan selesai dilakukan.
"Jadi saya ingin mengklarifikasi itu dulu, tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi," kata Sugeng dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (24/6).
Sugeng bercerita bahwa penandatanganan SKB itu mesti dihadiri oleh tiga pejabat dan tidak boleh diwakilkan. Pihaknya harus bisa mencocokkan jadwal ketiga pejabat tersebut mengingat kesibukannya masing-masing.
Sampai akhirnya mereka menemukan jadwal yang cocok yakni pada Rabu sore.
Sugeng lantas menerangkan alasan tidak mengundang awak media untuk meliput kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi prosesi penandatanganan SKB itu.
Akan tetapi, dikarenakan angka kasus Covid-19 saat ini tengah tinggi, maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak mengundang awak media. Sebagai penggantinya, humas dari Kemenko Polhukam menyampaikan keterangan pers untuk awak media.
Baca Juga: Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman
"Tetapi sebagai penggantinya kemarin dokumentasi kami sudah siapkan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari