Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengklarifikasi anggapan publik soal pemerintah diam-diam menandatangani Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, tidak ada maksud pemerintah menutupi proses penandatangan yang dilakukan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (23/6/2021) kemarin. Namun tidak seperti biasanya, Kemenko Polhukam tidak memberikan informasi soal jadwal penandatanganan tersebut.
Biasanya awak media akan diberikan informasi awal dan memberikan link siaran langsung melalui media sosial yang mereka miliki. Apabila memang tertutup, pihaknya akan menyampaikannya langsung kepada wartawan.
Akan tetapi untuk proses penandatangan SKB itu, wartawan tiba-tiba diberikan keterangan tertulis pasca kegiatan selesai dilakukan.
"Jadi saya ingin mengklarifikasi itu dulu, tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi," kata Sugeng dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (24/6).
Sugeng bercerita bahwa penandatanganan SKB itu mesti dihadiri oleh tiga pejabat dan tidak boleh diwakilkan. Pihaknya harus bisa mencocokkan jadwal ketiga pejabat tersebut mengingat kesibukannya masing-masing.
Sampai akhirnya mereka menemukan jadwal yang cocok yakni pada Rabu sore.
Sugeng lantas menerangkan alasan tidak mengundang awak media untuk meliput kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi prosesi penandatanganan SKB itu.
Akan tetapi, dikarenakan angka kasus Covid-19 saat ini tengah tinggi, maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak mengundang awak media. Sebagai penggantinya, humas dari Kemenko Polhukam menyampaikan keterangan pers untuk awak media.
Baca Juga: Masalah dalam UU ITE Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Pedoman
"Tetapi sebagai penggantinya kemarin dokumentasi kami sudah siapkan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Amerika Serikat - Iran Sepakat Damai, Bagaimana Nasib Lebanon?
-
Sentilan Megawati dari Blitar: Kita Belum Benar-Benar Merdeka Jika Tidak Waspada!
-
Sikat Pendemo Berbenda Bahaya! Kapolda Metro: Personel Jangan Gerak Sendiri dan Dilarang Bawa Senpi
-
Tiyo Ardianto Ungkap Kronologi Dugaan Pemasangan Alat Pelacak, Sebut Sudah Diintai Sejak di Semarang
-
Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya
-
Torehkan Prestasi Nasional, Tiga Sekolah Rakyat Raih Top 100 Excellence Award 2026
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026