Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 4 Januari lalu. Artinya, revisi kedua UU ITE itu resmi berlaku.
Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menilai bahwa revisi UU ITE jilid dua ini masih memuat pasal karet maupun kontroversi lain seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses.
"Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Koalisi dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/1/2024).
Adapun pasal bermasalah di revisi UU ITE jilid dua ini yakni Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.
DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Koalisi menilai ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis.
"Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran," lanjut mereka.
Selain itu, ada juga Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat 3 tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Koalisi mengatakan pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.
Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40. Pasal ini dianggap memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum.
Koalisi Serius pun menolak dengan tegas pengundangan Revisi Kedua UU ITE oleh DPR RI karena telah mengabaikan partisipasi publik bermakna, serta terus melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM lainnya.
Baca Juga: Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.
"Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
-
Jadi Tersangka UU ITE, Begini Awal Mula Denise Chariesta Berseteru dengan Razman Nasution
-
Ganjar Pranowo Siap Evaluasi Pasal Karet UU ITE: Pejabat Jangan Baper Kalau Dikritik
-
Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE
-
Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan AI lewat UU ITE dan Peraturan Pemerintah
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
Terkini
-
HP Murah Anyar, Oppo A6s 5G Usung Baterai Jumbo 6.500 mAh
-
iQOO Z11 Lite 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Murah dengan Baterai Jumbo
-
Bocoran Xiaomi 18 Pro, Baterai 7000mAh Siap Kalahkan iPhone 18 Pro
-
Google Gemini Gantikan Assistant, Fitur Personal Intelligence Bikin AI Lebih Personal
-
Daftar Full Roster 9 Tim MPL ID Season 17 Terlengkap, Main Sebentar Lagi
-
Cara Bikin Kartu Ucapan Lebaran di Galaxy S26 Ultra, Praktis Pakai AI
-
Acer Aspire Go 14 : Laptop Tipis Warna Baru, RAM Bisa Upgrade hingga 32GB
-
Bantu Kenali Mekanisme Bos World of Warcraft, Game Steam Gratis Ini Jadi Tempat Latihan
-
Honor X7d dan Honor X6c Resmi di Indonesia: HP AI Kamera 108MP, Baterai 6500mAh Mulai Rp2 Jutaan
-
55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond