Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 4 Januari lalu. Artinya, revisi kedua UU ITE itu resmi berlaku.
Kendati begitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menilai bahwa revisi UU ITE jilid dua ini masih memuat pasal karet maupun kontroversi lain seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses.
"Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Koalisi dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/1/2024).
Adapun pasal bermasalah di revisi UU ITE jilid dua ini yakni Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik, hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.
DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Koalisi menilai ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis.
"Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran," lanjut mereka.
Selain itu, ada juga Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat 3 tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Koalisi mengatakan pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.
Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40. Pasal ini dianggap memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum.
Koalisi Serius pun menolak dengan tegas pengundangan Revisi Kedua UU ITE oleh DPR RI karena telah mengabaikan partisipasi publik bermakna, serta terus melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM lainnya.
Baca Juga: Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.
"Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku
-
Jadi Tersangka UU ITE, Begini Awal Mula Denise Chariesta Berseteru dengan Razman Nasution
-
Ganjar Pranowo Siap Evaluasi Pasal Karet UU ITE: Pejabat Jangan Baper Kalau Dikritik
-
Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE
-
Belum Ada Regulasi Khusus, Kominfo Bisa Tertibkan AI lewat UU ITE dan Peraturan Pemerintah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Realme Hidupkan Kembali TechLife! Pad Plus 12 LTE, Tablet Murah dengan Spek Gahar
-
iQOO 15 Resmi Meluncur, HP Flagship Killer Harga Rp9 Jutaan
-
Pongo 755 Resmi Meluncur: Laptop Gaming RTX 50 Series Mulai Rp 15 Jutaan!
-
Football Manager Kerja Sama dengan FIFA, Hadirkan Fitur Piala Dunia Resmi
-
4 Aplikasi Mengukur Tinggi Badan dengan Hasil Akurat bagi Pengguna HP Android
-
GoTo Ungkap Strategi Rahasia! Dukung Penuh Prabowo Demi Jutaan Keluarga Indonesia!
-
24 Kode Redeem FF 21 Oktober 2025, Token Spesial dan Skin Senjata Legendaris Siap Diklaim
-
Apa Itu Digital Hoarding dan Bagaimana Ciri-cirinya?
-
Viral! Serah Terima Rp 13,2 T, Netizen Malah Salfok, Jaksa Agung Burhanuddin Dikira Mas Adam
-
11 Kode Redeem FC Mobile 21 Oktober 2025, Klaim Pemain OVR 110-113 dan Skin Nike Phantom Low 6