Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengusulkan perbaikan sistem registrasi kartu SIM prabayar untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7/2021) mengatakan cara-cara perbaikan tersebut bisa dengan mengubah SOP pendaftaran dengan autentikasi dua faktor.
"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah," kata Zudan seperti dilansir dari Antara.
Alternatif lain ke depan, lanjut dia, bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah.
"Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," kata Zudan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Aturan tersebut menyebutkan calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," kata Zudan.
Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 nomor HP Indosat.
Baca Juga: Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar CPNS 2021
"Kemungkinan memakai NIK dan nomor KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif," ucapnya.
Tindakan-tindakan seperti itu, menurut Zudan harus dihentikan. Caranya bisa dengan memberikan kewenangan kepada Dukcapil dalam memblokir jika ditemukan penggunaan NIK lebih dari 3 kali untuk mendaftarkan kartu SIM.
"Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," kata Zudan.
Zudan menekankan NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Hal itu menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar.
"Maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," ujar Zudan.
Berita Terkait
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026
-
Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang
-
61,1 Persen Publik Tak Yakin Koperasi Merah Putih Akan Berkembang
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi Festival Film Venesia ke-83
-
Review Film The Dink: Transisi Karir Atlet Muda hingga Menjadi Pelatih
-
Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?
-
2 Lokasi Terancam Tsunami Usai Gempa Bumi Besar di Kumamoto Jepang
-
Review See You at Work Tomorrow: Cinta yang Diuji oleh Rahasia Masa Lalu
-
Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat
-
Zulhas Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Akan Matikan Warung dan UMKM