Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengusulkan perbaikan sistem registrasi kartu SIM prabayar untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7/2021) mengatakan cara-cara perbaikan tersebut bisa dengan mengubah SOP pendaftaran dengan autentikasi dua faktor.
"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah," kata Zudan seperti dilansir dari Antara.
Alternatif lain ke depan, lanjut dia, bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah.
"Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," kata Zudan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Aturan tersebut menyebutkan calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," kata Zudan.
Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 nomor HP Indosat.
Baca Juga: Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Daftar CPNS 2021
"Kemungkinan memakai NIK dan nomor KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif," ucapnya.
Tindakan-tindakan seperti itu, menurut Zudan harus dihentikan. Caranya bisa dengan memberikan kewenangan kepada Dukcapil dalam memblokir jika ditemukan penggunaan NIK lebih dari 3 kali untuk mendaftarkan kartu SIM.
"Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," kata Zudan.
Zudan menekankan NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Hal itu menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar.
"Maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp25 juta," ujar Zudan.
Berita Terkait
-
11 Jam Live TikTok di Jalur Mudik, Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
-
Samsung Galaxy S26 Resmi Dibundling IM3 Platinum, Kuota Tembus 1 TB
-
Indosat Bawa Startup Perempuan RI ke Vietnam, SheHacks Siap Tembus Pasar AI Asia Tenggara
-
XLSMART Percepat Registrasi SIM Biometrik Wajah, Aktivasi Kini Kurang dari 1 Menit
-
Indosat Gandeng Cisco Resmikan Security Command Center, Perkuat Keamanan Siber Indonesia di Era AI
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Honor X80 GT Dirumorkan Bawa Baterai 13.080 mAh, Siap Guncang Industri Ponsel!
-
45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
-
LG Rilis UltraGear OLED Anyar, Monitor Gaming dengan Refresh Rate 720 Hz
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Bikin Gempar vs Gentar: Adu Fitur Drone Iran Rp300 Juta Lawan Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Cara Menggunakan Google Maps Offline: Hemat Kuota Internet, Mudik Bebas Nyasar
-
Fitur Kamera Oppo Find X9 Ultra Terungkap: Pakai Sensor Sony 200 MP dan Zoom Optik 10X
-
6 HP Xiaomi Performa Tinggi dan Kamera Jernih Mulai Rp5 Jutaan
-
Gambar Hands-On POCO X8 Pro Max Beredar, Bocoran Harganya Menggiurkan
-
Spesifikasi Vivo Y51 Pro: Andalkan Dimensity 7360 Turbo, Skor AnTuTu 920.000 Poin, Harganya...