Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan kartu SIM yang telah teregistrasi dari lokasi penangkapan pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal via aplikasi Kredit Simpan Pinjam Cinta Damai.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis, menyebutkan, untuk meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dari pengungkapan ini, setidaknya ada beberapa stakeholders yang perlu ada kita tingkatkan kerja samanya, pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena faktanya dari ribuan sim card tersebut sudah teregistrasi," kata Helmy.
Ia menjelaskan, koordinasi yang dilakukan untuk mengetahui mengapa ribuan kartu SIM tersebut bisa sudah teregistrasi, padahal masyarakat umum mengetahui, registrasi untuk satu kartu perdana menggunakan NIK.
"Dan aturannya register NIK itu maksimal kalau tidak salah untuk dua kartu. Nah kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil," ujar Helmy.
Selain, kata Helmy, pihaknya juga akan mendalami alur keuangan yang ada pada pinjol ilegal tersebut. Karena, cicilan yang harus dibayarkan peminjam menggunakan virtual account atau akun virtual.
"Di sini kita berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bisa sama-sama ke depan kalau ada peristiwa seperti ini bisa saling mengisi dan melengkapi," kata Helmy.
Dalam pengungkapan tersebut, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap delapan orang pelaku bisnis pinjol ilegal. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni dua orang di Medan Sumatera Utara, satu pelaku di Tangerang, Banten, dan lima pelaku di Jakarta Barat.
Peran para pelaku, dua orang di Medan berperan sebagai penagih hutang (debt collector), pelaku di Tangerang bertugas memerintahkan debt collector menagih hutang, dan lima orang operator yang menjalankan aplikasi serta mengirim pesan serentak (blasting).
Baca Juga: 8 Pelaku Pinjaman Online Ilegal Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Para pelaku menawarkan pinjaman dengan iming-iming menarik dan menagih hutang dengan cara memfitnah serta menistakan peminjam dengan cara menyunting foto tak senonoh, memaki, bahkan menuduh peminjam sebagai bandar narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal lima tahun," kata Helmy.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap dua kejahatan pinjol fiktif. Juni 2021 lalu, ada lima tersangka ditangkap dengan aplikasi benama RPCepat, dan dua warga negara Tiongkok sebagai operator juga diburu.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi juga warga negara asing yang dan yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi HP Murah Mendukung e-SIM, Praktis Tanpa Kartu Fisik
-
Pinjol: Penolong saat Darurat atau Justru Jerat Utang Tak Berujung?
-
Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat
-
Ini Alasan Masyarakat Indonesia Masih Tertipu Pinjol Ilegal dari Asing
-
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Wajah Miniatur AI Jadi Aneh? Jangan Panik! Ini 5 Trik Rahasia Biar Wajahnya Sempurna
-
Abadikan Momen Romantismu! Cara Cepat Bikin Miniatur AI Pasangan yang Super Estetik
-
Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
-
Kenapa Hasilnya Beda Jauh? Ini Rahasia 'Prompt' Miniatur AI Gaya Jepang
-
Komdigi Siapkan Pedoman Etika AI, Tangkal Disinformasi Buatan Teknologi Kecerdasan Buatan
-
Sayang Anabul? Ubah Fotonya Jadi Action Figure Gemas, Ini 10 'Prompt Sakti'-nya!
-
Honor Magic 8 Pro Pakai Telefoto 200 MP, Diklaim Mampu Rekam Senja Berkualitas
-
Xiaomi HyperOS 3 Resmi Meluncur: 4 Fitur Canggih Pesaing iOS, Apa Saja Keunggulannya?
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 6 September: Raih Brass Knuckle, SG2, dan Skin Groza
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru September: Klaim Oliver Kahn 111 dan Ribuan Gems