Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi matel alias mata elang yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021 seperti yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aplikasi yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain:
1. BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play Store
2. Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).
3. Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com),
4. Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools),
5. Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools)
Berdasarkan pengamatan suara.com, di Google Play Store terdapat sejumlah aplikasi matel yang bisa diunduh. Di antaranya adalah Raja Matel, Dewa Matel 77, BestMatel R2, dan Matelkita Mobil.
Dari penjelasan di Google Play, diduga aplikasi-aplikasi itu menyediakan jasa data dan juga lokasi kendaraan yang ingin ditarik oleh penagih atau debt collector.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," pinta Anto. [Antara]
Baca Juga: Makin Marak di Tengah Pandemi, OJK Blokir 3.365 Akun Pinjol Ilegal
Berita Terkait
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange
-
Cara Isi Saldo e-Toll Lewat HP Tanpa NFC untuk Arus Balik Lebaran 2026, Mudah dan Praktis
-
Terpopuler: 9 Pilihan HP Gaming Terjangkau David GadgetIn, Redmi A7 Pro Dijual Murah Rp1 Jutaan
-
7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik