Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah melakukan langkah dari hulu hingga hilir untuk menangani ancaman siber dan konten negatif di Indonesia.
Langkah dari hulu ke hilir itu mencakup tiga tingkat, yakni literasi digital masyarakat; pencegahan; dan ketiga mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.
"Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari siaran pers, Jumat (13/8/2021).
Di tingkat hulu, Kominfo fokus pada literasi digital masyarakat, yaitu Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang terdiri dari komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan swasta.
Di tingkat tengah, Kominfo menekankan pada tindakan pencegahan seperti memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.
Untuk tingkat ini, Kominfo menggandeng lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk blokir dan penurunan konten negatif, pemerintah juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform.
Di tingkat hilir, Kominfo mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif yang bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.
Aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Jaga Data Pribadi Warga selama PPKM
Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.
Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.
Sebelumnya diwartakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi antara pemerintah dan DPR sedang terkendala pada soal lembaga yang akan menjadi pengawas perlindungan data pribadi.
DPR menuding pemerintah tak konsisten soal lembaga ini - tadinya ingin adanya lembaga yang independen, tetapi belakangan berubah ingin mengambil alih tugas lembaga tersebut. DPR mengatakan masih menunggu inisiatif pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.
Sementara Kementerian Kominfo menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi adalah sebaiknya dipegang oleh kementerian. Belum diketahui kapan pembahasan akan dilanjutkan kembali.
Sementara itu serangan siber, termasuk pencurian data pribadi warga terus terjadi. Terakhir yang terungkap adalah pembobolan terhadap data nasabah BRI Life. Sejumlah pakar mengatakan selama belum ada undang-undang terkait data pribadi, maka akan sulit menegakkan hukum dalam insiden perampasan data-data masyarakat. [Antara]
Berita Terkait
-
Ancaman Siber Bergeser ke Pengguna, Indodax Gencarkan Edukasi Anti-Phishing
-
Serangan NFC di HP Android Naik 188%, Penipu Kini Bisa Kuras Rekening dari Jarak Jauh
-
Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks
-
Serangan Siber di Indonesia Tembus 14,9 Juta, Kaspersky Dorong SOC Berbasis AI
-
Serangan Rantai Pasokan Jadi Ancaman Siber Terbesar 2025, Perusahaan Asia Pasifik Wajib Waspada
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Juni 2026: Bocoran Pemain OVR 120 dan Klaim Koin Jutaan
-
Rekomendasi HP AI untuk Healing dan Traveling, Galaxy A57 5G Punya Kamera Pintar dan Baterai Awet
-
Mengenal Instagram Plus, Apa Saja Kelebihan dan Harga Berlangganannya?
-
4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Inverter Terlaris 2026: Cepat Dingin, Hemat Listrik 47 Persen
-
175 Platform Digital Sudah Diperiksa Komdigi, Netflix, Shopee dan PUBG Termasuk
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Lenovo Yoga Tab: Tablet AI Chip Kencang dengan Layar Ciamik
-
Samsung Siapkan Tablet Tahan Banting dengan Jaringan 5G, Dukung Sertifikasi Militer
-
5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok, Curigai Mati Listrik Massal Gegara 'Ekonomi'
-
4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori Internal 256 GB Termurah Juni 2026
-
3 HP Samsung Rp3 Jutaan dengan Kamera Terbaik sesuai Review dan Harga