Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah melakukan langkah dari hulu hingga hilir untuk menangani ancaman siber dan konten negatif di Indonesia.
Langkah dari hulu ke hilir itu mencakup tiga tingkat, yakni literasi digital masyarakat; pencegahan; dan ketiga mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.
"Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari siaran pers, Jumat (13/8/2021).
Di tingkat hulu, Kominfo fokus pada literasi digital masyarakat, yaitu Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang terdiri dari komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan swasta.
Di tingkat tengah, Kominfo menekankan pada tindakan pencegahan seperti memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.
Untuk tingkat ini, Kominfo menggandeng lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk blokir dan penurunan konten negatif, pemerintah juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform.
Di tingkat hilir, Kominfo mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif yang bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.
Aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Jaga Data Pribadi Warga selama PPKM
Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.
Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.
Sebelumnya diwartakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi antara pemerintah dan DPR sedang terkendala pada soal lembaga yang akan menjadi pengawas perlindungan data pribadi.
DPR menuding pemerintah tak konsisten soal lembaga ini - tadinya ingin adanya lembaga yang independen, tetapi belakangan berubah ingin mengambil alih tugas lembaga tersebut. DPR mengatakan masih menunggu inisiatif pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.
Sementara Kementerian Kominfo menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi adalah sebaiknya dipegang oleh kementerian. Belum diketahui kapan pembahasan akan dilanjutkan kembali.
Sementara itu serangan siber, termasuk pencurian data pribadi warga terus terjadi. Terakhir yang terungkap adalah pembobolan terhadap data nasabah BRI Life. Sejumlah pakar mengatakan selama belum ada undang-undang terkait data pribadi, maka akan sulit menegakkan hukum dalam insiden perampasan data-data masyarakat. [Antara]
Berita Terkait
-
Indosat Gandeng Cisco Resmikan Security Command Center, Perkuat Keamanan Siber Indonesia di Era AI
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Langkah Aman Hindari Kejahatan Siber saat Menggunakan Aplikasi Keuangan Digital
-
Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?
-
Ancaman Siber Naik Level, ITSEC dan ADIGSI Bentuk Gerakan Nasional
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Harga Rp3 Jutaan, Layak Beli Jelang Lebaran
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026, Klaim Pemain Acak dan 10.000 Gems
-
Duel Kamera Samsung Galaxy S26 Ultra VS iPhone 17 Pro Max, Mana yang Terbaik?
-
Final Fantasy VII Remake Part 3 Siap Hadir dengan Mekanisme Gameplay Baru
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar Lebar dan RAM 8 GB, Puas buat Nonton Drakor
-
10 Skenario Perang AS-Arab Saudi-Israel vs Iran Versi Profesor Jiang, Amerika Kalah?
-
Xiaomi Siapkan Laptop Pesaing MacBook 2026: Bodi Tipis dengan Intel Core Ultra
-
Developer Call of Duty Hampir Angkat Cerita Iran Serang Israel, tapi Dibatalkan
-
4 HP dengan Kamera Zeiss Termurah, Hasil Foto Setara Kamera Profesional
-
Poco X8 Pro dan X8 Pro Max Rilis Global 17 Maret: Spesifikasi Lengkap Terungkap