Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah melakukan langkah dari hulu hingga hilir untuk menangani ancaman siber dan konten negatif di Indonesia.
Langkah dari hulu ke hilir itu mencakup tiga tingkat, yakni literasi digital masyarakat; pencegahan; dan ketiga mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.
"Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari siaran pers, Jumat (13/8/2021).
Di tingkat hulu, Kominfo fokus pada literasi digital masyarakat, yaitu Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang terdiri dari komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan swasta.
Di tingkat tengah, Kominfo menekankan pada tindakan pencegahan seperti memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.
Untuk tingkat ini, Kominfo menggandeng lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk blokir dan penurunan konten negatif, pemerintah juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform.
Di tingkat hilir, Kominfo mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif yang bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.
Aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Jaga Data Pribadi Warga selama PPKM
Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.
Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.
Sebelumnya diwartakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi antara pemerintah dan DPR sedang terkendala pada soal lembaga yang akan menjadi pengawas perlindungan data pribadi.
DPR menuding pemerintah tak konsisten soal lembaga ini - tadinya ingin adanya lembaga yang independen, tetapi belakangan berubah ingin mengambil alih tugas lembaga tersebut. DPR mengatakan masih menunggu inisiatif pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.
Sementara Kementerian Kominfo menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi adalah sebaiknya dipegang oleh kementerian. Belum diketahui kapan pembahasan akan dilanjutkan kembali.
Sementara itu serangan siber, termasuk pencurian data pribadi warga terus terjadi. Terakhir yang terungkap adalah pembobolan terhadap data nasabah BRI Life. Sejumlah pakar mengatakan selama belum ada undang-undang terkait data pribadi, maka akan sulit menegakkan hukum dalam insiden perampasan data-data masyarakat. [Antara]
Berita Terkait
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Ancaman Siber Bergeser ke Pengguna, Indodax Gencarkan Edukasi Anti-Phishing
-
Serangan NFC di HP Android Naik 188%, Penipu Kini Bisa Kuras Rekening dari Jarak Jauh
-
Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks
-
Serangan Siber di Indonesia Tembus 14,9 Juta, Kaspersky Dorong SOC Berbasis AI
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir