Suara.com - Negara dinilai belum hadir untuk melindungi data pribadi warganya sendiri, demikian dikatakan oleh Ismail Fahmi, analis media sosial sekaligus pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia.
Kritik ini disampaikan Ismail saat menyoroti tentang perlindungi data pribadi di Indonesia, lebih khusus soal praktik pengumpulan data pribadi warga di Indonesia baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta.
"Negara belum terasa kehadirannya dalam melindungi data pribadi warga," kata Ismail dalam serangkaian cuitannya di Twitter pada Senin malam (16/8/2021).
Ismail menjelaskan bahwa di Indonesia baik pemerintah, perusahaan BUMN, maupun swasta sering meminta data pribadi warga untuk verifikasi dalam memberikan layanan. Yang sering diminta adalah foto kopi atau foto KTP dan Kartu Keluarga.
Sayangnya meski sering diklaim terjaga dengan aman, faktanya banyak data pribadi warga itu yang tersebar luas di internet dan bahkan diperjualbelikan secara bebas.
Di saat yang sama tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengusut dan menangkap para pengumpul data yang tak bertanggung jawab tersebut dan juga mereka yang menjualnya.
Sialnya di saat yang sama, sebagian besar masyarakat seperti tidak peduli atau tidak keberatan data-data mereka dikumpulkan dengan semena-mena dan tanpa jaminan perlindungan.
Ismail membandingkan kondisi di Indonesia dengan di Eropa, tempat perlindungan atas data pribadi warga ditegakkan dengan regulasi General Data Protection Regulation.
"Kalau di GDPR (General Data Protection Regulation), institusi yang kebocoran wajib memberitahu pengguna maksimal 72 jam setelah tahu bocor. Kalau tidak, akan didenda," kata dia.
Baca Juga: Indonesia Harus Miliki UU Perlindungan Data Pribadi Sebelum Laksanakan Presidensi G20
"Di Indonesia belum ada aturan itu," imbuh Ismail.
Ia, karenanya menyarankan agar pemerintah mengadopsi tujuh prinsip GDPR dalam perlindungan data pribadi warga. Pertama adalah transparan, lalu melakukan pengumpulan data yang terbatas sesuai kebutuhan, hapus data yang tidak perlu, akurat, membatasi penyimpanan data pribadi, integritas dan kerahasiaan, serta akuntabilitas.
Terakhir Ismail Fahmi menegaskan bahwa semua regulasi itu harus dibarengi dengan penerapan aturan dan sanksi yang tegas. Jika ada perusahaan atau lembaga yang melanggar, sebaiknya diberikan sanksi tegas seperti denda.
Berita Terkait
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Banyak Penipuan, OJK Minta Para Ibu Jaga Rahasia Data Pribadi
-
Waduh, Penggunaan AI di Perbankan Masih Rentan Terhadap Kebocoran Data
-
86% Wisatawan Khawatir Data Pribadinya Tak Aman Saat Gunakan AI untuk Rencana Liburan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Candaan Bocor saat Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
-
23 Kode Redeem FC Mobile 2 November: Dapatkan Player Pack UCL, Rank Up Point, dan XP Trainer
-
23 Kode Redeem FF 2 November: Segera Klaim Skin SG2, Bundle, Diamond, dan Gloo Wall Gratis
-
5 Tablet Android dengan SIM Card yang Murah dan Praktis, Mulai Rp 1 Jutaan
-
5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
-
Cara Blur WhatsApp Web dengan Mudah, Anti Intip Saat di Kantor
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
MediaTek Dimensity 6400 Setara Chipset Apa? Bersaing dengan Snapdragon Berapa?
-
Intip Harga HP Infinix per November 2025, Spek Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
18 Kode Redeem FC Mobile 2 November 2025, Klaim Pemain Gratis OVR 113 Terbatas