Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.
"Kami juga melarang perusahaan jasa pembayaran nonbank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggaraan pinjol ilegal," ujar Perry dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Menurut Perry, pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, namun lebih dari itu juga menimbulkan banyak masalah hukum dan sosial.
"Ini karena lembaganya yang ilegal di luar pengawasan, karena tingginya bunga yang dikenakan dan membebani masyarakat, karena proses pengembalian pembayaran dan manajemen keuangan yang tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai metode penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara di luar kewajaran. Dan inilah yang harus kita lakukan, kita berantas bersama," kata Perry.
BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor dan sistem keuangan khususnya perbankan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif dalam pemulihan ekonomi nasional serta melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial di masyarakat.
Perry menyampaikan pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri akan memperkuat literasi keuangan dan menerapkan program-program komunikasi secara aktif dan menyeluruh guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol ilegal.
"Setelah ini kami juga akan melakukan langkah-langkah segera antara lain menyampaikan surat kepada PJP nonbank di bawah kewenangan BI. Kami juga akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsmen sebagai langkah bersama dan sesuai kewenangan BI di bidang sistem pembayaran," ujar Perry.
Hingga Juli 2021, penyelenggaraan fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021.
Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.
Baca Juga: Kapolri Dukung Upaya Pemberantasan Pinjol Ilegal Bersama Empat Lembaga
Berita Terkait
-
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
JCR Pertahankan Rating dan Oulook Utang Indonesia
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
Rupiah Jebol Rp16.600, Bos BI Turun Tangan Hingga Ungkap 'Jurus' Stabilisasi'
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat
-
Telkomsel Siapkan Paket Data Khusus MotoGP Mandalika 2025, 300 BTS Dioperasikan
-
Viral Cewek Ngamuk Sama Kecerdasan Buatan, Gegara Nggak Bisa Sambungkan Lirik Lagu
-
6 Langkah Matikan Centang Biru di WhatsApp, Cara Jitu Baca Pesan Tanpa Ketahuan
-
Daftar Lengkap HP dan Tablet Xiaomi Ini Terima Update hingga 6 Tahun
-
7 Cara Kunci Chat Penting di WhatsApp: Percakapan Rahasia Tetap Aman dari Orang Lain
-
Wacana Jual Beli HP Bekas Wajib Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi