Suara.com - Perlu ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menghentikan rangkaian kebocoran pribadi yang memuncak pada pekan ini dengan bocornya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo di media sosial.
Sebelum sertifikat vaksin Jokowi dari Aplikasi PeduliLindungi bocor, publik dihebohkan oleh tercecernya jutaan data pengguna aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan di sebuah open server yang tak memiliki perlindungan layak.
Sementara pada Mei lalu data ratusan juta pengguna BPJS kesehatan diperjualbelikan secara bebas di forum online. Selain itu ada pula kasus kebocoran data pengguna Tokopedia dan Komisi Pemilihan Umum.
Analis media sosial Ismail Fahmi dari Drone Emprit mengatakan salah satu cara agar kebocoran data masyarakat tak terulang lagi adalah dengan memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Di UU Perlindungan Data Pribadi harus ada denda, baik untuk swasta dan pemerintah," jelas Ismail saat dihubungi Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut Ismail mengatakan UU Perlindungan akan menjadi alat bagi publik untuk meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik swasta maupu pemerintah.
Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (RDPR) di Eropa, yang sudah berkali-kali digunakan untuk menghukum baik perusahaan swasta maupun pemerintah yang sembarangan mengelola data pribadi publik.
Ismail juga menekankan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi harus juga mengatur lembaga atau otoritas pengawas perlindungan data yang independen dan melapor langsung kepada presiden.
"Jangan Kominfo menjadi penyelenggara dan sekaligus pengawas. Nanti ada konflik kepentingan," tegas dia.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi
Saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi memang sedang dibahas oleh DPR dan Kominfo, yang mewakili pemerintah. Pembahasan sekarang tersendat karena Kominfo ingin menjadi sekaligus pengawas perlindungan data. DPR di sisi lain mengatakan harus ada lembaga independen yang bertugas sebagai pengawas.
Berita Terkait
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
-
Fufufafa Lebih Banyak Sentimen Kontra Publik Dibanding Pilpres 2024?, Ismail Fahmi Ungkapkan Temuan Ini
-
Terjawab Sudah! Pendiri Drone Emprit Beberkan Berapa Banyak Minyak Goreng yang Masuk Tubuh Saat Makan Gorengan
-
Dirty Vote Ramai Kritik di TikTok, Dianggap Fitnah dan Black Campaign
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
-
5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis
-
Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?
-
Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026