Suara.com - Perlu ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menghentikan rangkaian kebocoran pribadi yang memuncak pada pekan ini dengan bocornya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo di media sosial.
Sebelum sertifikat vaksin Jokowi dari Aplikasi PeduliLindungi bocor, publik dihebohkan oleh tercecernya jutaan data pengguna aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan di sebuah open server yang tak memiliki perlindungan layak.
Sementara pada Mei lalu data ratusan juta pengguna BPJS kesehatan diperjualbelikan secara bebas di forum online. Selain itu ada pula kasus kebocoran data pengguna Tokopedia dan Komisi Pemilihan Umum.
Analis media sosial Ismail Fahmi dari Drone Emprit mengatakan salah satu cara agar kebocoran data masyarakat tak terulang lagi adalah dengan memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Di UU Perlindungan Data Pribadi harus ada denda, baik untuk swasta dan pemerintah," jelas Ismail saat dihubungi Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut Ismail mengatakan UU Perlindungan akan menjadi alat bagi publik untuk meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik swasta maupu pemerintah.
Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (RDPR) di Eropa, yang sudah berkali-kali digunakan untuk menghukum baik perusahaan swasta maupun pemerintah yang sembarangan mengelola data pribadi publik.
Ismail juga menekankan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi harus juga mengatur lembaga atau otoritas pengawas perlindungan data yang independen dan melapor langsung kepada presiden.
"Jangan Kominfo menjadi penyelenggara dan sekaligus pengawas. Nanti ada konflik kepentingan," tegas dia.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi
Saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi memang sedang dibahas oleh DPR dan Kominfo, yang mewakili pemerintah. Pembahasan sekarang tersendat karena Kominfo ingin menjadi sekaligus pengawas perlindungan data. DPR di sisi lain mengatakan harus ada lembaga independen yang bertugas sebagai pengawas.
Berita Terkait
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
-
Fufufafa Lebih Banyak Sentimen Kontra Publik Dibanding Pilpres 2024?, Ismail Fahmi Ungkapkan Temuan Ini
-
Terjawab Sudah! Pendiri Drone Emprit Beberkan Berapa Banyak Minyak Goreng yang Masuk Tubuh Saat Makan Gorengan
-
Dirty Vote Ramai Kritik di TikTok, Dianggap Fitnah dan Black Campaign
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
26 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Peluang Emas Dapat Scar Shadow Weapon Royale
-
28 Kode Redeem FC Mobile 3 April 2026: Temukan Telur Paskah Berhadiah Permata dan Draft Gratis
-
Penemuan Canggih Ilmuwan China: Ubah Karbondioksida Jadi BBM Mirip Bensin
-
Call Of Duty: Black Ops 7 Jadi Game Gratis Waktu Terbatas, Hadirkan Banyak Peta
-
iQOO 15 Apex Edition Resmi Debut: Tampil Menawan dengan Desain Holografik, Mewah bak Marmer!
-
Motorola Edge 70 Fusion Bersiap ke Indonesia, Bakal Tantang POCO X8 Pro
-
BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara
-
Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif
-
58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond
-
PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting