Suara.com - Perlu ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menghentikan rangkaian kebocoran pribadi yang memuncak pada pekan ini dengan bocornya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo di media sosial.
Sebelum sertifikat vaksin Jokowi dari Aplikasi PeduliLindungi bocor, publik dihebohkan oleh tercecernya jutaan data pengguna aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan di sebuah open server yang tak memiliki perlindungan layak.
Sementara pada Mei lalu data ratusan juta pengguna BPJS kesehatan diperjualbelikan secara bebas di forum online. Selain itu ada pula kasus kebocoran data pengguna Tokopedia dan Komisi Pemilihan Umum.
Analis media sosial Ismail Fahmi dari Drone Emprit mengatakan salah satu cara agar kebocoran data masyarakat tak terulang lagi adalah dengan memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Di UU Perlindungan Data Pribadi harus ada denda, baik untuk swasta dan pemerintah," jelas Ismail saat dihubungi Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut Ismail mengatakan UU Perlindungan akan menjadi alat bagi publik untuk meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik swasta maupu pemerintah.
Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (RDPR) di Eropa, yang sudah berkali-kali digunakan untuk menghukum baik perusahaan swasta maupun pemerintah yang sembarangan mengelola data pribadi publik.
Ismail juga menekankan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi harus juga mengatur lembaga atau otoritas pengawas perlindungan data yang independen dan melapor langsung kepada presiden.
"Jangan Kominfo menjadi penyelenggara dan sekaligus pengawas. Nanti ada konflik kepentingan," tegas dia.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi
Saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi memang sedang dibahas oleh DPR dan Kominfo, yang mewakili pemerintah. Pembahasan sekarang tersendat karena Kominfo ingin menjadi sekaligus pengawas perlindungan data. DPR di sisi lain mengatakan harus ada lembaga independen yang bertugas sebagai pengawas.
Berita Terkait
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
-
Fufufafa Lebih Banyak Sentimen Kontra Publik Dibanding Pilpres 2024?, Ismail Fahmi Ungkapkan Temuan Ini
-
Terjawab Sudah! Pendiri Drone Emprit Beberkan Berapa Banyak Minyak Goreng yang Masuk Tubuh Saat Makan Gorengan
-
Dirty Vote Ramai Kritik di TikTok, Dianggap Fitnah dan Black Campaign
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
-
7 Rekomendasi HP Chipset Dimensity 9400, Harga Termurah Dapat Performa Terbaik
-
POCO C85 5G Resmi Debut: HP Murah Pesaing 'Si Kembar' Realme C85 5G
-
Cara Mudah Menampilkan Baris Tersembunyi di Microsoft Excel
-
Katsuhiro Harada Tinggalkan Bandai Namco Setelah 30 Tahun Bersama Tekken
-
Teaser Beredar, Tomb Raider Anyar Bakal Terungkap di The Game Awards 2025
-
27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Desember: Ada 300 Shards dan Pemain 112-115
-
Axioo Luncurkan Hype R Flip: Laptop 2-in-1 OLED Ultra Fleksibel untuk Kreator Modern
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 10 Desember: Diamond Gratis, Mythos Fist, dan Skin M60 Menanti
-
Oppo Find X9 Series Bawa Revolusi: Baterai Terbesar di Flagship, Daya Tahan 2 Hari!