Suara.com - Perlu ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menghentikan rangkaian kebocoran pribadi yang memuncak pada pekan ini dengan bocornya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo di media sosial.
Sebelum sertifikat vaksin Jokowi dari Aplikasi PeduliLindungi bocor, publik dihebohkan oleh tercecernya jutaan data pengguna aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan di sebuah open server yang tak memiliki perlindungan layak.
Sementara pada Mei lalu data ratusan juta pengguna BPJS kesehatan diperjualbelikan secara bebas di forum online. Selain itu ada pula kasus kebocoran data pengguna Tokopedia dan Komisi Pemilihan Umum.
Analis media sosial Ismail Fahmi dari Drone Emprit mengatakan salah satu cara agar kebocoran data masyarakat tak terulang lagi adalah dengan memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Di UU Perlindungan Data Pribadi harus ada denda, baik untuk swasta dan pemerintah," jelas Ismail saat dihubungi Suara.com dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut Ismail mengatakan UU Perlindungan akan menjadi alat bagi publik untuk meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik swasta maupu pemerintah.
Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (RDPR) di Eropa, yang sudah berkali-kali digunakan untuk menghukum baik perusahaan swasta maupun pemerintah yang sembarangan mengelola data pribadi publik.
Ismail juga menekankan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi harus juga mengatur lembaga atau otoritas pengawas perlindungan data yang independen dan melapor langsung kepada presiden.
"Jangan Kominfo menjadi penyelenggara dan sekaligus pengawas. Nanti ada konflik kepentingan," tegas dia.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Bukan Karena Diretas, Tapi Karena Fitur PeduliLindungi
Saat ini RUU Pelindungan Data Pribadi memang sedang dibahas oleh DPR dan Kominfo, yang mewakili pemerintah. Pembahasan sekarang tersendat karena Kominfo ingin menjadi sekaligus pengawas perlindungan data. DPR di sisi lain mengatakan harus ada lembaga independen yang bertugas sebagai pengawas.
Berita Terkait
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
-
YLKI Desak Pemerintah: Amandemen UU Perlindungan Konsumen Mendesak Disahkan!
-
Fufufafa Lebih Banyak Sentimen Kontra Publik Dibanding Pilpres 2024?, Ismail Fahmi Ungkapkan Temuan Ini
-
Terjawab Sudah! Pendiri Drone Emprit Beberkan Berapa Banyak Minyak Goreng yang Masuk Tubuh Saat Makan Gorengan
-
Dirty Vote Ramai Kritik di TikTok, Dianggap Fitnah dan Black Campaign
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
23 Kode Redeem FF 23 Oktober 2025: Segera Klaim Skin SG2 dan Bundle Dai Mubai Gratis!
-
Realme 15T 5G Segera Hadir ke RI, Bawa Desain iPhone 16 Pro Max
-
HP Flagship Harga Miring, Penjualan Awal iQOO 15 Cetak Rekor
-
Penyegaran di Jajaran Laptop Vivobook Mulai dari Prosesor Terbaru, Layar Sentuh, dan OLED
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Pintar di Bawah Rp1 Juta: Baterai Awet, Sekali Cas Bisa Pakai Lama
-
Honor of Kings Rilis Hero Indonesia Pertama, Namanya Garuda Khageswara
-
Kalahkan Google, Kini Onlyfans Jadi Perusahaan Paling Untung di Dunia Berdasarkan Gaji Karyawan
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 23 Oktober: Klaim Skin M249, SG2, dan Bundle Dai Mubai
-
Spesifikasi Realme GT 8 Pro: Usung Chipset Terbaru dan Kamera Ricoh 200 MP
-
Cara Bayar Virtual Account BCA dengan Mudah dan Cepat