Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut bahwa perlindungan data pribadi berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang juga perlu didukung berbagai aspek, seperti pertumbuhan pelaku usaha e-commerce, dan ruang interaksi yang aman.
“Pemerintah terus mendukung tumbuhnya pelaku usaha e-commerce lewat berbagai cara, seperti bantuan pembiayaan, pelatihan, mendorong transformasi digital dan memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen,” kata Wamendag pada sesi keynote speech pada Digiweek 2021 yang diadakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Perlindungan data pribadi menjadi semakin mendesak karena keberadaannya merupakan jaminan bagi hak dasar warga negara.
Ia pun menambahkan bahwa faktor keamanan merupakan hal penting yang perlu dijamin keberadaannya dalam aktivitas ekonomi digital, yang di antaranya adalah mengenai hubungan kontrak jual beli dan sistem pembayaran.
Terdapat beberapa tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi pada ekonomi digital, pertama adalah belum adanya klasifikasi yang jelas mengenai data pribadi.
Jerry menambahkan, dibutuhkan batasan dan pengaturan yang jelas tentang apa yang disebut data pribadi untuk menciptakan kepastian hukum.
Selanjutnya adalah belum adanya persyaratan dan standar mengenai penyimpanan data pribadi. Menurut Jerry, platform yang melakukan pengelolaan dan penyimpanan data pribadi konsumen idealnya memenuhi standar teknis tertentu terkait sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan data pengguna. Lalu, UU ITE belum mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana soal perlindungan data pribadi.
“Tantangan-tantangan tadi perlu diselesaikan untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Potensi yang besar dari kegiatan ekonomi digital kita perlu diikuti adanya jaminan keamanan dan akses pada pengembangan usaha, juga kepatuhan dari semua pihak untuk menjalankan peranannya,” imbuhnya.
Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.
Baca Juga: Kemendag Akan Hukum Pengusaha yang Tak Lindungi Data Pribadi Konsumen
Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.
Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tanpa koordinasi yang kuat dari kementerian tersebut, implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dipastikan, sebagaimana diungkapkan Peneliti CIPS Thomas Dewaranu.
Ia menyebut, lemahnya kerangka kebijakan dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada tindakan bisnis bertanggung jawab (responsible business conduct) yang dilakukan secara mandiri (self-regulatory).
Melihat urgensi melindungi data pribadi, pengesahan RUU PDP sebaiknya segera dilakukan. Pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran.
Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice untuk melindungi data pribadi pengguna.
Berita Terkait
-
Huawei Dorong Akselerasi Ekonomi Digital ASEAN Lewat Pelatihan Teknologi untuk 100 UKM
-
Usai Kantongi Pendanaan Rp5,5 Triliun dari BCA, EDGE DC Umumkan Rebranding
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Menko Airlangga: Ekonomi Digital Indonesia Bakal Melejit 6 Kali Lipat, Tembus Rp9.000 Triliun!
-
Platform Kripto Global Sebut RI Mesin Pertumbuhan Blockchain Paling Penting di Dunia
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
4 Tablet RAM 8 GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking Kerja Harian
-
iQOO Tancap Gas Sepanjang 2025, Siap Jadi Penentu Arah Smartphone Berperforma Tinggi di 2026
-
5 HP Spek Dewa Diskon Besar Desember 2025: Cocok Buat Game Berat dan Fotografi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
-
Pakai Snapdragon 6 Gen 3, Segini Skor AnTuTu Redmi Note 15 5G Global
-
5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Hitung Kalori Terbakar Paling Akurat, Cocok untuk Pantau Diet
-
Tak Hanya Layar OLED, iPad Mini 8 Diprediksi Pakai Chip Lebih Bertenaga
-
Jadi Prioritas, Sebagian Besar Pekerja Bethesda Garap Game The Elder Scrolls 6
-
5 Smartwatch dengan Fitur Olahraga Lengkap, Harga di Bawah Rp1 Juta untuk Pemula
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Desember: Raih Pemain Italia OVR 115 dan 10.000 Gems