Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebut bahwa perlindungan data pribadi berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang juga perlu didukung berbagai aspek, seperti pertumbuhan pelaku usaha e-commerce, dan ruang interaksi yang aman.
“Pemerintah terus mendukung tumbuhnya pelaku usaha e-commerce lewat berbagai cara, seperti bantuan pembiayaan, pelatihan, mendorong transformasi digital dan memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen,” kata Wamendag pada sesi keynote speech pada Digiweek 2021 yang diadakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Perlindungan data pribadi menjadi semakin mendesak karena keberadaannya merupakan jaminan bagi hak dasar warga negara.
Ia pun menambahkan bahwa faktor keamanan merupakan hal penting yang perlu dijamin keberadaannya dalam aktivitas ekonomi digital, yang di antaranya adalah mengenai hubungan kontrak jual beli dan sistem pembayaran.
Terdapat beberapa tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi pada ekonomi digital, pertama adalah belum adanya klasifikasi yang jelas mengenai data pribadi.
Jerry menambahkan, dibutuhkan batasan dan pengaturan yang jelas tentang apa yang disebut data pribadi untuk menciptakan kepastian hukum.
Selanjutnya adalah belum adanya persyaratan dan standar mengenai penyimpanan data pribadi. Menurut Jerry, platform yang melakukan pengelolaan dan penyimpanan data pribadi konsumen idealnya memenuhi standar teknis tertentu terkait sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan data pengguna. Lalu, UU ITE belum mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana soal perlindungan data pribadi.
“Tantangan-tantangan tadi perlu diselesaikan untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Potensi yang besar dari kegiatan ekonomi digital kita perlu diikuti adanya jaminan keamanan dan akses pada pengembangan usaha, juga kepatuhan dari semua pihak untuk menjalankan peranannya,” imbuhnya.
Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.
Baca Juga: Kemendag Akan Hukum Pengusaha yang Tak Lindungi Data Pribadi Konsumen
Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.
Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tanpa koordinasi yang kuat dari kementerian tersebut, implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dipastikan, sebagaimana diungkapkan Peneliti CIPS Thomas Dewaranu.
Ia menyebut, lemahnya kerangka kebijakan dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada tindakan bisnis bertanggung jawab (responsible business conduct) yang dilakukan secara mandiri (self-regulatory).
Melihat urgensi melindungi data pribadi, pengesahan RUU PDP sebaiknya segera dilakukan. Pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran.
Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice untuk melindungi data pribadi pengguna.
Berita Terkait
-
Duet 5G dan AI: Kunci Akselerasi Ekonomi Digital Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonomi Digital RI Diramal Bakal Cerah, Investasi Data Center Melejit Gila-gilaan!
-
Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia
-
HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro
-
QRIS Indonesia - China Resmi Meluncur, Netzme Bikin UMKM Bisa Terima Alipay dan UnionPay
-
Sempat Menghilang 10 Tahun, Ubisoft Bangkitkan Kembali Game Perang RUSE
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026: Samsung Galaxy A Memimpin, Redmi Bersaing
-
Cari Smartband Murah dengan AOD? Ini 5 Rekomendasi Terbaik 2026
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan