Suara.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, PT Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya (Indihome dan Telkomsel).
"Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, mekanisme kompensasi yang dilakukan bisa mencontoh dari PLN. PT Telkom bisa memberikan kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.
"Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," tambah Agus.
Agus menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah sewajibnya PT Telkom memiliki self regulation terkait pemberian kompensasi ketika terjadi gangguan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.
Ia menyebut, pemberian kompensasi ini selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha," paparnya.
Agus menjelaskan, dalam kasus yang terjadi gangguan karena bukan disebabkan force majeure (bencana alam) atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
"Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima," pungkas Agus.
Baca Juga: Internet Indihome dan Telkomsel Gangguan, Telkom Wajib Beri Penjelasan ke Publik
Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome kacau-balau pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang. Telkom, dalam keterangan resminya, mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.
Berita Terkait
-
Spektrum Baru Bikin Internet Lebih Cepat hingga Pelosok, Telkomsel Siapkan Lompatan Jaringan 5G
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
CapCut Resmi Hadir di MyTelkomsel, Telkomsel Permudah Akses Editing Video AI bagi Kreator Konten
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026