Suara.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, PT Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya (Indihome dan Telkomsel).
"Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, mekanisme kompensasi yang dilakukan bisa mencontoh dari PLN. PT Telkom bisa memberikan kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.
"Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," tambah Agus.
Agus menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah sewajibnya PT Telkom memiliki self regulation terkait pemberian kompensasi ketika terjadi gangguan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.
Ia menyebut, pemberian kompensasi ini selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha," paparnya.
Agus menjelaskan, dalam kasus yang terjadi gangguan karena bukan disebabkan force majeure (bencana alam) atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
"Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima," pungkas Agus.
Baca Juga: Internet Indihome dan Telkomsel Gangguan, Telkom Wajib Beri Penjelasan ke Publik
Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome kacau-balau pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang. Telkom, dalam keterangan resminya, mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Ini Hadirkan Kehangatan di Keluarga lewat Bluey Cs
-
Danantara Mau Ubah Skema Kompensasi Subsidi, Biar BUMN Nggak Melarat
-
Kabar Baik dari Sumatra: Pemerintah Optimis Telekomunikasi Kembali Normal dalam 5 Hari ke Depan
-
Telkomcel Gelar Telkomcel Connect, Rayakan 13 Tahun Hubungkan Timor Leste
-
MAXStream Studios Gelar Kompetisi Film Pendek SISI, Tiga Karya Terbaik Tayang di JAFF
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
3 HP Flagship Xiaomi Lolos Sertifikasi di Indonesia: Xiaomi 17 Pakai Chip Terkencang
-
SureColor G6030, Printer Direct-to-Film Pertama Terobosan dari Epson Resmi Hadir
-
Trailer Anyar Resident Evil Requiem Beredar, Leon Kennedy Kembali
-
Update Call of Duty Black Ops 7: Nerf Senjata Zombies, Warzone Justru Dapat Buff Besar
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 12 Desember: Ada Item Langka Winterlands dan Arrival Animation
-
Epic Games Store Bagikan Hogwarts Legacy Gratis Hingga 18 Desember 2025
-
Tecno Spark 40 Hadir dengan AI, Baterai 5.200 mAh, dan 45W Fast Charge, Entry-Level Rasa Flagship!
-
Prototipe CS AI Robot Pertama Hadir, Karya Anak Bangsa
-
7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
-
POCO M8 Series Muncul di Situs Resmi, Dukung Fast Charging 100 W