Suara.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji mengatakan, ribuan warga negara Indonesia yang sudah vaksin Covid-19 di luar negeri kini bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi
"Saat ini ada 4.000 WNI yang vaksin di luar negeri sudah bisa menggunakan sertifikat vaksinnya di PeduliLindungi," klaim Setiaji dalam diskusi virtual, Jumat (24/9/2021).
Tak hanya WNI, Setiaji juga menerima pendaftaran warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksin Covid-19 di luar negeri. Dengan begitu, mereka bisa menggunakan sertifikat vaksinnya di Indonesia.
Ia memaparkan, kurang lebih ada 25.000 orang yang mendaftar di https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Namun Kemenkes masih harus memverifikasi mereka benar-benar telah divaksin di luar negeri.
"Verifikasi ini perlu waktu karena dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa WNI dan WNA yang vaksin di luar negeri sudah bisa mengakses PeduliLindungi.
Setiaji mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan WNI maupun WNA agar sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia bisa terpakai. Mulai dari daftar di situs Kemenkes, konfirmasi email, dan terakhir bisa mengakses PeduliLindungi.
Setelah verifikasi, sertifikat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk dan mengakses aplikasi juga mengklaim sertifikat tersebut.
“Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya," kata Setiaji.
Baca Juga: Mengapa Tak Bisa Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi?
Ia menambahkan, saat ini aplikasi PeduliLindungi tersedia hanya dalam bahasa Indonesia. Namun rencananya akan diperbanyak bahasa asing seperti Inggris, Jepang, juga Arab.
Setiaji menekankan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia. Sertifikat dari luar negeri itu akan diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.”
"Terdapat data personal berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga bisa memastikan siapapun yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Syarat Baru Naik Kereta, Aplikasi PeduliLindungi Hilang Diganti SatuSehat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Xiaomi 15T Series Resmi Perdana Dijual Serentak di 14 Kota: Rasakan Mobile Photography Profesional
-
11 Kode Redeem FF Terbaru 4 Oktober 2025, Banjir Skin Gratis dan Emote Sultan
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025: Skuad Auto Gacor, Klaim Ballon d'Or
-
7 Prompt Gemini AI Foto Malam Mingguan Bareng Pacar di Tempat Romantis
-
Daftar HP Rp1 Jutaan Oktober 2025: Ramah di Kantong, Spek Tetap Berjaya
-
Sony Luncurkan FE 100mm F2.8 Macro GM OSS: Lensa Makro Telefoto Medium Pertama dalam Seri G Master
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
4 Deretan Fakta Wacana Beli HP Bekas Kayak Beli Motor, Mesti Balik Nama Biar Aman?
-
Apa Dampak Usai Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Masih Bebas Bikin Konten?
-
Ini Bukti Peluncuran Oppo Find X9 dan Find X9 Pro Makin Dekat