Tak hanya itu, Sasmito menuturkan AJI Indonesia juga mendesak DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan transparan dalam pembahasan RUU KUHP dan RUU ITE.
Pelibatan publik kata Sasmito merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi. Selama ini, pelibatan masyarakat hanya bersifat ceremonial belaka dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan.
Akibatnya komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.
"Ini seperti kegiatan penyempurnaan RUU KUHP yang digelar pemerintah di Jakarta pada 14 Juni 2021 lalu yang tidak memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Bahkan lima mahasiswa meninggal dalam aksi protes September 2019 karena aspirasi mereka tidak didengarkan DPR dan pemerintah," ucap Sasmito.
Lanjut Sasmito, AJI Indonesia juga mendorong penguatan etika jurnalis. Sejumlah ketentuan dalam RUU KUHP yang menyentuh persoalan etika, misalnya tentang kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap (Pasal 263).
Pasal tersebut berbenturan dengan isi dalam UU Pers (Pasal 15) yang menghendaki agar narasumber yang merasa liputan media tidak benar, menggunakan hak jawabnya.
Berdasarkan UU Pers, media wajib membuat hak jawab dari narasumber, sementara RUU KUHP tidak mengakomodasi mekanisme pemberian hak jawab ini.
Pasal lain yang tidak sesuai dengan UU Pers kata Sasmito adalah pasal mengenai pemberitaan terhadap suku, golongan atau agama.
"Dalam menghadapi masalah ini, UU Pers lebih mengedepankan penyelesaian sengketa lewat jalan mediasi (hak jawab atau Dewan Pers) bukan dengan hukuman pidana, sebab delik pers yang berkaitan dengan masalah ini seharusnya ditempatkan sebagai masalah etika, bukan malah ditempatkan sebagai sebuah kejahatan," pungkas dia.
Baca Juga: Peneliti BRIN Dorong Pemerintah Ajukan Uji Materi UU ITE
Berita Terkait
-
Susunan Pebalap Moto2 musim 2026: Ada Rider dari Magetan Mario Aji
-
Baru Reuni, Intip Kabar Terbaru 5 Pemain Inikah Rasanya setelah 20 Tahun
-
Strategi Baru LMKN Atasi Kisruh Royalti Musik, Ajak Musisi Jadi Mata-Mata
-
Usai Catat Rekor, Pebalap Asal Magetan Bertekad Lebih Baik di Moto2 2026
-
Soleh Solihun Soroti 'Jakarta Sentris', Dorong Kunto Aji Wujudkan Jambore Musisi Nasional
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Spesifikasi POCO Pad M1: Tablet Murah Rp 3 Jutaan, Skor AnTuTu Tinggi
-
38 Kode Redeem Free Fire 27 November 2025 : Panen Skin Scar dan Diamond Tanpa Batas
-
5 Rekomendasi Game AAA Murah Diskon Black Friday di Steam, Mulai Rp 30 Ribuan!
-
23 Kode Redeem FC Mobile 27 November 2025 : Sikat Ronaldo 115 dan Diskon Black Friday
-
Penjualan Cyberpunk 2077 Tembus 35 Juta Kopi, Kecepatannya Lampaui The Witcher 3
-
Rincian Fitur Sony LYT-901, Sensor Kamera 200 MP untuk HP Flagship
-
5 Tablet Huawei Terbaik untuk Multitasking, Mulai Rp1 Jutaan Spek Lengkap
-
5 Fakta Google Aluminium OS: Akankah Jadi Lawan Setara Microsoft Windows?
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 27 November: Garena Bagi Item Digimon dan Diamond Gratis
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa