Suara.com - Anggota Tim Kajian Masyarakat Sipil dan Pengelolaan SDA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dini Suryani, mengatakan, pemerintah perlu melakukan uji material terhadap UU ITE dan UU Cipta Kerja.
"Uji material bertujuan untuk menguji apakah kedua UU tersebut mempersempit ruang gerak dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola sumber daya," kata dia, dalam seminar bertajuk “Indonesia Dalam Persimpangan Oligarki dan Demokrasi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Greenpeace Indonesia, Selasa.
Aturan yang dia sorot adalah pasal pencemaran nama baik yang tercantum di dalam UU ITE. Menurut dia, pasal itu menjadi kendala bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam praktik tata kelola sumber daya alam (SDA).
Berdasarkan hasil kajian Tim SDA P2P LIPI pada 2014-2019, salah satu unsur yang hilang dari tata kelola SDA adalah minimnya akses informasi bagi masyarakat dan minimnya keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
Padahal, Indonesia membutuhkan partisipasi masyarakat sipil dalam praktik tata kelola SDA untuk menjamin pemanfaatan sumber daya yang baik dan terhindar dari praktik eksploitasi.
“Kami mendorong uji material terhadap kebijakan yang sekiranya menghalangi partisipasi masyarakat secara luas,” kata dia.
Tidak hanya mendorong uji material, dia juga meminta agar pemerintah melaksanakan pembuatan kebijakan berdasarkan pada bukti ilmiah terkait pengelolaan SDA.
“Pembuatan kebijakan tidak semata-mata untuk mengedepankan kepentingan beberapa pihak. Harus ada hasil riset dan diperlukan sinergi yang baik dengan masyarakat sipil di lingkungan akademisi,” ucap dia.
Pada sisi lain, ia berharap agar berbagai kelompok masyarakat sipil dapat menguatkan konsolidasi untuk memperjuangkan tata kelola SDA dan membangkitkan kesadaran publik terkait pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondisi alam.
Baca Juga: Awas, Kini Depok Jadi Pusat Badai Skala Meso
“Sulit untuk menembus level atas dengan situasi yang seperti ini, jadi kita mulai dengan memberdayakan masyarakat desa supaya masyarakat mau dan menyadari pentingnya demokratisasi dalam tata kelola SDA,” kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
27 Kode Redeem FF 27 Februari 2026: Ada Skin SG2, Angelic, Hingga Bundle Jujutsu Kaisen
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Februari 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis