Suara.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi online, terutama dengan layanan teknologi finansial (tekfin atau fintech) yang bergerak di bidang pinjaman online peer-to-peer lending.
Langkah pertama, adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," kata Tongam dikutip dari keterangan pers, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Tongam.
Dalam mengatasi fintech ilegal, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan langkah sebagai berikut.
Langkah pertama adalah mengumumkan fintech P2P lending ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Lebih lanjut, adalah memutus akses keuangan dari fintech P2P lending ilegal yang mencakup pemerintah untuk menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan P2P ilegal.
Cakupan lainnya adalah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi P2P lending ilegal.
Baca Juga: Terlilit Pinjaman Online, Karyawan Alfamart Batam Tilap Uang Perusahaan
Langkah selanjutnya adalah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Lalu, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan P2P lending ilegal.
Dan terakhir, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech P2P lending yang legal.
Sebelumnya pada bulan Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Sebanyak 151 fintech P2P lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara, 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021, antara lain PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten.id. [Antara]
Berita Terkait
-
OJK dan BI Makin Kompak Perkuat Keuangan Digital
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
3 Cara Split Screen di iPad, Jadi Mirip Laptop
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik 2025: Performa High-End vs Pilihan Budget Terbaik
-
Teknologi Purifier dan Dehumidifier Sharp: Rahasia Udara Sehat untuk Hewan Peliharaan di Rumah
-
Laptop Ketumpahan Air? Jangan Panik! Ini 12 Langkah Cepat untuk Menyelamatkannya
-
Pelindung Digital Buatan Anak Bangsa Ini Hadir di Tengah Maraknya Ancaman Online
-
Bajak Game Nintendo dan Siarkan di YouTube, Streamer Ini Didenda Rp291 Juta
-
Dua Aplikasi Pesan Jadi Sarang Penipuan Online: 67 Persen Scam Dikirim!
-
Terungkap! 66 Persen Orang Dewasa di Indonesia Jadi Korban Scam, Kerugian Setahun Rp 49 Triliun
-
Batam Kini Punya Fasilitas Data Center Super Cepat untuk Bisnis Modern