Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sulit untuk memasukkan kecerdasan artifisial (artificial intelligence atau AI) ke dalam kategori subjek hukum.
"AI tidak bisa dipersonifikasikan sebagai manusia yang punya kecakapan hukum, manusia yang punya kewenangan, dan manusia yang mengemban hak dan kewajiban," kata Eddy, sapaan akrab Edward, dalam seminar bertajuk "Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia", Kamis (14/10/2021).
Eddy menekankan bahwa subjek hukum yang selama ini dikenal oleh masyarakat adalah orang perseorangan dan badan hukum. Kedua subjek hukum tersebut dapat memberikan pertanggungjawaban, memiliki kewenangan, dan memiliki status yang diberikan oleh hukum.
Akan tetapi, kata Eddy melanjutkan, ketika berbicara mengenai AI sebagai subjek hukum, maka masyarakat perlu melakukan penelitian lebih mendalam.
"Karena kita tahu persis bahwa ketika orang (yang merupakan subjek hukum) diminta pertanggungjawaban hukum, maka dia memiliki hak dan kewajiban," ucap dia.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Eddy terkait AI sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut pihak yang berwenang untuk mendefinisikan kembali ruang lingkup perlindungan hak cipta dan hak terkait, serta mengevaluasi kembali pembatasan dan pengecualian hak cipta.
Di beberapa negara Eropa termasuk Inggris, kata dia, pemerintah memberikan hak cipta kepada orang yang memungkinkan untuk mengoperasikan AI. Kebijakan tersebut, menurut Eddy, merupakan pendekatan yang paling masuk akal dan terlihat paling efisien.
Oleh karena itu, Eddy kembali menekankan bahwa, sebetulnya, AI tidak diletakkan sebagai suatu subjek hukum karena apa yang dihasilkan oleh AI merupakan masukan dari programmer, dan programmer adalah manusia, bukan benda mati.
Baca Juga: Wamenkumham: Kecerdasan Artifisial Berimplikasi Terhadap UU Hak Cipta
"Jadi, sulit untuk memasukkan AI sebagai subjek hukum," tutur Eddy. [Antara]
Berita Terkait
-
Studio Jepang Desak OpenAI Hentikan Penggunaan Konten Anime di Sora 2, Kenapa?
-
Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
-
Performative Reading: Yakin Betulan Bookworm?
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
Moto G67 Power Muncul di Toko Online: Bawa Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 7s Gen 2
-
Tips Bikin PIN ATM Agar Tidak Mudah Ditebak, Kombinasi Kuat, dan Aman dari Pembobolan
-
iQOO Z10R vs Realme 15T: Harga Mepet, Mending Mana Buat Gamer?
-
24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
-
24 Kode Redeem FF Hari Ini 4 November: Dapatkan Bundle Flame Arena & Evo Gun Gratis!
-
10 HP Flagship Terkencang Oktober 2025 Versi AnTuTu, Cocok Buat Gamer Kelas Berat
-
Aplikasi Edit Video Gratis Paling Hits: Ini Cara Menggunakan CapCut dengan Efektif dan Mudah
-
Mengapa Angka 67 Dinobatkan Jadi Word of the Year 2025
-
Cara Menambahkan Alamat di Google Maps, Beguna Menaikkan Visibilitas Bisnis Lokal Anda!