Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, mengatakan, perdebatan terkait pembentukan badan otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mengerucut untuk setuju agar badan otoritas itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tampaknya sekarang sudah mulai mengerucut untuk setuju berada di bawah Kementerian Kominfo. Baru mengerucut, ya. Belum setuju, lho,” kata dia, ketika memberi paparan bertema “RUU PDP dan Perekonomian Digital Indonesia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube CfDS UGM, Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, terdapat perdebatan antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo terkait pembentukan badan otoritas pelindungan data pribadi.
DPR menginginkan agar badan otoritas PDP berdiri secara independen, sedangkan Kementerian Kominfo menginginkan agar badan otoritas PDP berada di bawah kementerian tersebut.
Perdebatan yang terjadi mengakibatkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemukan kebuntuan.
“Tetapi, nanti akan dibentuk sebuah Dewan Pengawas PDP yang melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan,” kata dia.
Mengenai pemangku kepentingan, dia menyebutkan berbagai macam pemangku kepentingan yang akan terlibat, seperti pemangku kepentingan yang berasal dari industri, dari masyarakat sipil, hingga akademisi.
“Akademisi juga sekarang menjadi salah satu kelompok yang diawasi dalam mengelola dan menguasai data pribadi,” kata dia.
Pengawasan itu dikarenakan para dosen dan guru menerima dan mengolah data pribadi dari murid-murid mereka sebagai bagian dari pekerjaan.
Baca Juga: Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November
Tenaga pendidik, tutur ia melanjutkan, memiliki tugas untuk menganalisis perilaku para siswanya, dan perilaku itu dapat dianalisis dari penguasaan dan pengolahan data pribadi yang dimiliki para murid. “Itu pun harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
UU PDP, kata dia, merupakan bentuk undang-undang yang sebetulnya memiliki sifat yang sangat futurisik, tetapi harus diputuskan sekarang. “Kalau tidak diputuskan sekarang, menunggu perkembangan demi perkembangan, lama-lama nggak akan pernah jadi itu undang-undang,” ucap dia.
Urgensi tersebut yang mengakibatkan, pada November, RUU PDP akan kembali dibahas DPR dan Pemerintah selama 25 hari kerja untuk menentukan apakah RUU PDP akan lolos atau tidak.
Secara peraturan tata tertib pembahasan undang-undang di DPR, ucap dia, dalam satu tahun masa sidang, DPR hanya boleh melakukan maksimum lima kali masa sidang pembahasan, dan selanjutnya harus masuk ke badan legislasi, badan musyawarah, dan terakhir disahkan sebagai undang-undang di rapat paripurna.
“Itu sudah kita lewati semua dan tidak berhasil melahirkan undang-undang ini. Jadi, pada November besok, adalah kesempatan terakhir kita,” kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Alarm Merah! 75 Ribu Pelajar di Bandung Terindikasi Gangguan Mental
-
Titik Terang! Pergerakan Smartwatch Terdeteksi di iPhone Co Pilot, Keluarga: Ada Harapan Hidup
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam
-
Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah
-
68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 April 2026, Kesempatan Raih Gems dan Upgrade Pemain
-
Tablet Murah Rp2 Jutaan Anyar, Redmi Pad 2 SE 4G Andalkan Chipset Snapdragon Mumpuni
-
Jabra Luncurkan Headset AI dan Video Conference Canggih untuk Kerja Hybrid 2026
-
Profil John Ternus: CEO Apple Anyar Pengganti Tim Cook Dikenal Sebagai Sosok 'Inovator'
-
Transformasi Supply Chain Berbasis Data, Cara Baru Tingkatkan Efisiensi dan Kurangi Risiko
-
Bocoran Motorola Razr 70 Ultra: Upgrade Baterai Jadi Senjata Utama Lawan Samsung?
-
3 Keunggulan POCO M8s 5G, HP Murah dengan Layar 144 Hz dan Baterai 7.000 mAh