Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, mengatakan, perdebatan terkait pembentukan badan otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mengerucut untuk setuju agar badan otoritas itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tampaknya sekarang sudah mulai mengerucut untuk setuju berada di bawah Kementerian Kominfo. Baru mengerucut, ya. Belum setuju, lho,” kata dia, ketika memberi paparan bertema “RUU PDP dan Perekonomian Digital Indonesia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube CfDS UGM, Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, terdapat perdebatan antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo terkait pembentukan badan otoritas pelindungan data pribadi.
DPR menginginkan agar badan otoritas PDP berdiri secara independen, sedangkan Kementerian Kominfo menginginkan agar badan otoritas PDP berada di bawah kementerian tersebut.
Perdebatan yang terjadi mengakibatkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemukan kebuntuan.
“Tetapi, nanti akan dibentuk sebuah Dewan Pengawas PDP yang melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan,” kata dia.
Mengenai pemangku kepentingan, dia menyebutkan berbagai macam pemangku kepentingan yang akan terlibat, seperti pemangku kepentingan yang berasal dari industri, dari masyarakat sipil, hingga akademisi.
“Akademisi juga sekarang menjadi salah satu kelompok yang diawasi dalam mengelola dan menguasai data pribadi,” kata dia.
Pengawasan itu dikarenakan para dosen dan guru menerima dan mengolah data pribadi dari murid-murid mereka sebagai bagian dari pekerjaan.
Baca Juga: Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November
Tenaga pendidik, tutur ia melanjutkan, memiliki tugas untuk menganalisis perilaku para siswanya, dan perilaku itu dapat dianalisis dari penguasaan dan pengolahan data pribadi yang dimiliki para murid. “Itu pun harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
UU PDP, kata dia, merupakan bentuk undang-undang yang sebetulnya memiliki sifat yang sangat futurisik, tetapi harus diputuskan sekarang. “Kalau tidak diputuskan sekarang, menunggu perkembangan demi perkembangan, lama-lama nggak akan pernah jadi itu undang-undang,” ucap dia.
Urgensi tersebut yang mengakibatkan, pada November, RUU PDP akan kembali dibahas DPR dan Pemerintah selama 25 hari kerja untuk menentukan apakah RUU PDP akan lolos atau tidak.
Secara peraturan tata tertib pembahasan undang-undang di DPR, ucap dia, dalam satu tahun masa sidang, DPR hanya boleh melakukan maksimum lima kali masa sidang pembahasan, dan selanjutnya harus masuk ke badan legislasi, badan musyawarah, dan terakhir disahkan sebagai undang-undang di rapat paripurna.
“Itu sudah kita lewati semua dan tidak berhasil melahirkan undang-undang ini. Jadi, pada November besok, adalah kesempatan terakhir kita,” kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Alarm Merah! 75 Ribu Pelajar di Bandung Terindikasi Gangguan Mental
-
Titik Terang! Pergerakan Smartwatch Terdeteksi di iPhone Co Pilot, Keluarga: Ada Harapan Hidup
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ragnarok Origin Classic Umumkan Turnamen Perdana, Total Hadiah Rp 16,8 Miliar
-
7 HP Rp1 Jutaan Terbaik 2026: Harga Murah Dapat RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Xiaomi 17 Ultra vs OPPO Find X9 Pro, Mana Lebih Unggul? Ini Perbandingan Spesifikasinya
-
26 Kode Redeem FC Mobile 4 Maret 2026: Klaim Tiket Ramadan dan Bocoran Pele 117
-
33 Kode Redeem FF 4 Maret 2026: Klaim Celana Angel Ungu dan Katana Ramadan
-
5 Daftar iPhone Harga Rp10 Juta ke Bawah Maret 2026, iPhone 16e Paling Menggoda
-
4 Rekomendasi HP dengan Video Stabilizer Harga 3 Jutaan: Hasil Sinematik, Minim Guncangan!
-
5 HP Infinix Baterai Jumbo Paling Murah Terbaru 2026, Mulai Sejutaan
-
5 HP Android Mirip iPhone 17 Pro Max, Ada Kamera Boba Jermih Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Apakah Bisa Gadai Kulkas di Pegadaian? Begini Caranya