Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penggunaan teknologi informasi (TI), baik dalam melakukan transaksi keuangan maupun operasional di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) akan semakin menggeliat pada tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, penerapan pembatasan sosial dan mobilitas selama pandemi telah menciptakan sebuah kondisi yang ideal untuk mempercepat proses digitalisasi di berbagai bidang.
"Dari perspektif pelaku usaha, pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses bisnis menghadirkan peluang untuk dapat menjangkau target pasar yang lebih luas secara lebih efektif dan efisien," ujar Riswinandi dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Untuk industri asuransi misalnya, survei Swiss Re Institute di beberapa negara Asia menunjukkan bahwa tingkat penerimaan konsumen terhadap produk asuransi yang dipasarkan melalui platform digital ternyata cukup signifikan, yaitu mencapai lebih dari 70 persen responden yang disurvei.
Sementara itu dalam konteks digitalisasi pada lingkup nasional, hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia sepanjang 2019-2020 mencapai 73,7 persen dari total jumlah penduduk.
"Dengan demikian, kombinasi antara minat penggunaan platform digital dan pertumbuhan tingkat penetrasi internet dimaksud semestinya dapat dioptimalkan sebagai salah satu modal penting untuk mendorong pertumbuhan tingkat inklusi pada sector IKNB," kata Riswinandi.
Tanpa didukung penguatan literasi, lanjutnya, maka pelaku sektor IKNB dapat menghadapi eksposur risiko reputasi yang lebih tinggi, antara lain disebabkan oleh terjadinya misselling akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan risiko dari suatu produk jasa keuangan.
Sementara itu dari perspektif pelaku usaha, ketergantungan yang lebih tinggi terhadap infrastruktur TI juga meningkatkan eksposur perusahaan terhadap kelompok risiko siber.
Sebagai contoh, terjadinya kasus peretasan pada sistem TI (cyber attack) perusahaan dapat mengganggu kualitas layanan dan operasional perusahaan, serta bahkan dapat membahayakan keamanan data pribadi nasabah.
Baca Juga: OJK Atur Kembali Syarat Perizinan Pinjol, Tak Ada Lagi Status Terdaftar
Sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong mitigasi risiko TI yang lebih optimal oleh pelaku sektor IKNB, maka OJK telah menerbitkan aturan POJK 4/2021 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang mencakup diantaranya perusahaan perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan penyelenggara fintech lending.
Selain mengatur hal-hal yang terkait dengan penerapan manajemen risiko TI, aturan tersebut juga memuat substansi terkait penyelenggaraan sistem TI, utamanya yang terkait dengan kewajiban pelaku industri untuk melakukan proteksi atas data-data perusahaan dan konsumen.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data dimaksud.
"Kami berharap agar kebijakan dimaksud dapat menjadi sebuah guideline bagi para pelaku sektor IKNB, agar proses inovasi di sektor tersebut terus berjalan secara prudent dan bertanggung jawab, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap kinerja pelaku industri dan sekaligus tetap melindungi kepentingan nasabah," ujar Riswinandi. [Antara]
Berita Terkait
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Perlu Diperpanjang
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya
-
OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Cara Menggunakan dan Menonaktifkan Fitur Instagram Map, Apakah Aman?
-
Kolaborasi dengan Ricoh, Perusahaan Pamer Hasil Kamera Realme GT 8 Pro
-
Mencoba Bangkit, HMD Siapkan HP Baru Mirip iPhone 17
-
Segera Debut, Konfigurasi Memori Oppo Pad 5 Terungkap
-
Battlefield 6 Resmi Rilis: Penjualan Tembus Triliunan Rupiah, Diinginkan Jutaan Penggemar
-
Lolos Sertifikasi SDPPI, Peluncuran iQOO 15 ke Indonesia Makin Dekat
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 12 Oktober 2025: Ada Vector Batik, SG2, dan Hadiah Timnas
-
3 Tagar Trending usai Timnas Indonesia Gagal ke Pildun: Ada #KluivertOut dan #ErickOut
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
-
15 Kode Redeem Mobile Legends Aktif 11 Oktober: Klaim Skin Bruno DJ dan Diamond Gratis!