Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penggunaan teknologi informasi (TI), baik dalam melakukan transaksi keuangan maupun operasional di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) akan semakin menggeliat pada tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, penerapan pembatasan sosial dan mobilitas selama pandemi telah menciptakan sebuah kondisi yang ideal untuk mempercepat proses digitalisasi di berbagai bidang.
"Dari perspektif pelaku usaha, pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses bisnis menghadirkan peluang untuk dapat menjangkau target pasar yang lebih luas secara lebih efektif dan efisien," ujar Riswinandi dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Untuk industri asuransi misalnya, survei Swiss Re Institute di beberapa negara Asia menunjukkan bahwa tingkat penerimaan konsumen terhadap produk asuransi yang dipasarkan melalui platform digital ternyata cukup signifikan, yaitu mencapai lebih dari 70 persen responden yang disurvei.
Sementara itu dalam konteks digitalisasi pada lingkup nasional, hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia sepanjang 2019-2020 mencapai 73,7 persen dari total jumlah penduduk.
"Dengan demikian, kombinasi antara minat penggunaan platform digital dan pertumbuhan tingkat penetrasi internet dimaksud semestinya dapat dioptimalkan sebagai salah satu modal penting untuk mendorong pertumbuhan tingkat inklusi pada sector IKNB," kata Riswinandi.
Tanpa didukung penguatan literasi, lanjutnya, maka pelaku sektor IKNB dapat menghadapi eksposur risiko reputasi yang lebih tinggi, antara lain disebabkan oleh terjadinya misselling akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan risiko dari suatu produk jasa keuangan.
Sementara itu dari perspektif pelaku usaha, ketergantungan yang lebih tinggi terhadap infrastruktur TI juga meningkatkan eksposur perusahaan terhadap kelompok risiko siber.
Sebagai contoh, terjadinya kasus peretasan pada sistem TI (cyber attack) perusahaan dapat mengganggu kualitas layanan dan operasional perusahaan, serta bahkan dapat membahayakan keamanan data pribadi nasabah.
Baca Juga: OJK Atur Kembali Syarat Perizinan Pinjol, Tak Ada Lagi Status Terdaftar
Sebagai bagian dari kebijakan untuk mendorong mitigasi risiko TI yang lebih optimal oleh pelaku sektor IKNB, maka OJK telah menerbitkan aturan POJK 4/2021 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang mencakup diantaranya perusahaan perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan penyelenggara fintech lending.
Selain mengatur hal-hal yang terkait dengan penerapan manajemen risiko TI, aturan tersebut juga memuat substansi terkait penyelenggaraan sistem TI, utamanya yang terkait dengan kewajiban pelaku industri untuk melakukan proteksi atas data-data perusahaan dan konsumen.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data dimaksud.
"Kami berharap agar kebijakan dimaksud dapat menjadi sebuah guideline bagi para pelaku sektor IKNB, agar proses inovasi di sektor tersebut terus berjalan secara prudent dan bertanggung jawab, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap kinerja pelaku industri dan sekaligus tetap melindungi kepentingan nasabah," ujar Riswinandi. [Antara]
Berita Terkait
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
58 Kode Redeem FF 6 Desember 2025: Sikat Evo Bundle DreamSpace dan Bocoran JJK
-
19 Kode Redeem FC Mobile 6 Desember 2025: Klaim 1.000 Rank Up, Lahm Gratis hingga Bocoran Zidane
-
Apa Itu Cloudflare, Kenapa Eror Jadi Penyebab Internet Lemot?
-
Langkah Praktis Menyatukan Kolom di Microsoft Excel Tanpa Menghapus Data
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Mega Charizard X ex Hadir Melalui Seri Terbaru Pokemon Game Kartu Koleksi "Kobaran Biru"
-
Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra Layanan Telekomunikasi
-
Satu Dekade Shopee: Rayakan 10 Tahun Inovasi Digital, Hadirkan Fuji, dan Angkat Warisan Budaya
-
10 Aplikasi Lari Terbaik selain Strava, Fiturnya Tak Kalah Lengkap!
-
ITSEC Asia Tancap Gas: Ekspansi Global, Summit AI 2026, dan Misi Amankan Perempuan di Dunia Digital