Suara.com - Koneksi jaringan akan semakin besar dan data center pun menjadi hal esensial dan tak boleh sampai bermasalah, apalagi dalam waktu lama atau seperti terjadi kebakaran.
Sontak semua industri yang mengandalkan data center akan lumpuh total, bisnis mati dan kerugian perusahaan akan menggunung, yang berimbas pada citra perusahaan.
"Data center menjadi urat nadi internet, termasuk di Indonesia, apalagi yang terhubung dengan Indonesia Internet Exchange," ujar Direktur ICT Institute, Heru Sutadi dalam keterangan resminya, Senin (27/12/2021).
Intinya, kata dia, sebuah data center itu harus kuat menghadapi segala macam bencana agar bisnis bisa terus berjalan.
Oleh karena itu, data center harus mematuhi standar internasional yang penempatannya bersifat khusus atau tidak sembarangan.
Termasuk juga memperhatikan sisi catu daya, tahan gempa dan kebakaran, serta jaminan kemampuan untuk beroperasi selama 24/7.
Direktur Wholesale & International Service PT Telkom Indonesia, Bogi Witjaksono menjelaskan beberapa standar yang harus dipatuhi para pemilik data center.
Di antaranya adalah Suppression System untuk ruang server dan data center harus memenuhi kualitas aman di udara.
Aturan ini ada dalam dokumen NFPA 75 Standar for protection of Information Technology.
Baca Juga: Huawei Siapkan Data Center Ramah Lingkungan di Indonesia
NFPA 75 adalah Standar untuk Perlindungan Kebakaran Peralatan Teknologi Informasi.
"Untuk proteksi kebakaran di data center ada dua jenis, yakni pasif dan aktif," kata Bogi.
Dia menjabarkan, sisi pasif mencakup desain arsitektur dan instalasi material, sedangkan aktif mencakup sistem deteksi kebakaran, pencegah kebakaran, dan penyiram api.
"Sistem deteksi aktif bisa menggunakan Very Early Smoke Detection Apparatus (VESDA) yang berfungsi mendeteksi asap pada tahap yang sangat awal dan memperingatkan pengguna," jelasnya.
Untuk fire supression system (fss), kata dia, bisa menggunakan IG-55 yang memungkinkan evakuasi personel yang aman.
Sedangkan untuk sistem penyiram api, bisa menerapkan penyiram api pipa kering pra-aksi di mana sistem diaktifkan oleh pendeteksi kebakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Netizen Bandingkan Runtuhnya Al Khoziny dan Sampoong: Antara Dibela vs Dipenjara
-
Viral Gerakan 'Kami Bersama Kiai Al Khoziny': Tuai Pro dan Kontra
-
Spesifikasi Poco M7 yang Masuk Indonesia 10 Oktober, Punya Baterai 7.000 mAh
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terupdate 6 Oktober: Raih Pemain 112-113 dan Hujan Gems
-
DJI Mini 5 Pro, Kamera Osmo Nano, dan Mic 3 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
-
54 Kode Redeem FF Terbaru 6 Oktober: Klaim Katana Dual Flame dan Grizzly Bundle
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Stabilizer Mulai Rp 1 Jutaan
-
Helldivers 2 Makan Banyak Ruang di PC Dibanding Konsol, Ini Penyebabnya
-
Luas Es Laut Antartika Catat Titik Terendah Ketiga dalam 47 Tahun
-
Heboh Jatuh di Cirebon! Ini Jadwal Hujan Meteor 2025 di Indonesia Tak Boleh Dilewatkan