Suara.com - Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengatakan OJK akan membarui consultative paper atau standar minimal yang mesti dipenuhi bank umum terkait manajemen risiko keamanan siber. Pembaruan tersebut direncanakan akan selesai pada tahun ini.
"Kita akan menyampurnakannya, apakah nanti pelaporannya akan disatukan dengan sistem strategi anti-fraud atau pelaporan sendiri yang bisa diakses oleh industri secara terbatas," kata Miftah dalam webinar When Security Becomes High Security yang dipantau di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Standar minimal tersebut merupakan kelanjutan dari penerbitan cetak biru transformasi digital perbankan yang diterbitkan pada Oktober 2021 sebagai langkah strategis bagi perbankan untuk menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi dan berorientasi pada nasabah.
"Harapannya ini dapat mendorong akselerasi transformasi digital perbankan untuk memberikan arah pengembangan digitalisasi perbankan," katanya.
Menurut dia, perkembangan berbagai aktivitas digital, termasuk perdagangan digital melalui loka pasar atau e-commerce, akan mendorong digitalisasi perbankan. Sampai 2025 nilai pasar e-commerce Indonesia diperkirakan akan mencapai 146 miliar dolar AS.
Untuk mengantisipasi risiko dari perkembangan digitalisasi perbankan, OJK juga telah menerbitkan Map Pengembangan Perbankan Indonesia (RMP2I) 2020-2025 untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dari digitalisasi perbankan.
"Tentunya ada beberapa hal yang perlu diwaspadai yang juga sudah menjadi concerned bagi bank di Indonesia, bahwa memang risiko cyber perlu diantisipasi," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
-
OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut
-
Rincian Sanksi Berat NH Korindo Terkait Pelanggaran IPO POSA
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah
-
6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!