Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan platform baru untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak-hak digital di Indonesia.
Platform daring bernama https://aduan.safenet.or.id diharapkan bisa menjadi media bagi publik dalam mendukung advokasi hak-hak digital.
Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyampaikan, platform ini bisa menjadi saluran bersama bagi publik untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka alami ataupun saksikan.
"Dengan adanya platform aduan daring ini, korban pelanggaran hak-hak digital tidak ada lagi kebingungan ke mana harus melapor saat membutuhkan bantuan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (23/1/2022).
Di platform tersebut, publik bisa melaporkan pelanggaran hak-hak digital yang mereka alami ataupun ketahui. Di antaranya adalah kriminalisasi terhadap ekspresi, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Di platform sebelumnya, formulir aduan untuk pelanggaran hak-hak digital masih terpisah satu sama lain. Akibatnya, pemantauan juga dilakukan secara parsial.
"Sekarang, publik tinggal mengunjungi satu platform dan memilih bentuk pelanggaran yang mereka alami atau saksikan," ujar Damar.
Selain bisa melaporkan, publik juga bisa langsung ikut memantau tren pelanggaran hak-hak digital yang terjadi.
"Dengan menyajikannya di satu platform, kami juga berharap agar publik bisa lebih mudah melihat hak-hak digital ini sebagai satu kesatuan dan saling terkait," jelasnya.
Baca Juga: Gebrakan Awal Tahun, Toyota Luncurkan Dua SUV Sekaligus: Land Cruiser dan Fortuner
Damar menyampaikan, seiring dengan tergantungnya keseharian masyarakat terkait teknologi digital, maka semakin penting pula bagi publik untuk memahami hak-hak digital.
Adapun hak-hak digital tersebut mencakup hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital (digital space).
Sebagai hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di ranah digital, tambah Damar, hak-hak digital harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Sayangnya, berdasarkan pemantauan SAFEnet selama ini, pelanggaran terhadap hak-hak digital tersebut makin marak.
"Bentuk pelanggaran itu, misalnya, adalah pembatasan atau bahkan pemblokiran akses Internet. Hal ini pernah terjadi pada Mei dan Agustus 2019 ketika pemerintah secara semena-mena memutus akses Internet dengan alasan stabilitas," papar Damar.
Dari sana, SAFEnet bersama masyarakat sipil lain kemudian menggugat pemutusan tersebut ke PTUN Jakarta. Hakim memutuskan bahwa pemutusan Internet itu melanggar hukum.
"Karena akses Internet merupakan hak digital paling fundamental agar warga negara bisa menggunakan hak lain, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budayanya," tegas Damar.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Soal Larangan Anak Punya Medsos: Tanpa Peran Orang Tua, Anak Bisa Cari Jalan Lewat VPN
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Shopee Big Ramadan Sale 9 Maret 2026: Diskon 50%, Gratis Ongkir, hingga iPhone Rp1
-
Komdigi Resmi Tegas Beri Batasan Anak Akses Platform Digital
-
Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
realme 16 Series 5G Meluncur di Indonesia, Bawa Kamera 200MP dan Zoom Periskop Mulai Rp5 Jutaan
-
Viral Laptop Mugen Core i3 Bantuan Pemerintah Rp14 Jutaan, Ramai Tuai Kritikan
-
31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
-
Link CCTV Tol Cikampek, Pantau Kepadatan Lalu Lintas Buat Mudik Lebaran 2026
-
4 Cara Cek Rest Area yang Tidak Penuh Saat Mudik, Perjalanan Lebih Efisien
-
Berapa Skor AnTuTu POCO X8 Pro? Chipset Dimensity 8500 Tawarkan Peningkatan Performa
-
realme 16 Pro+ 5G: Mengukuhkan Diri sebagai Raja Portrait Terbaru dengan 200MP dan Telefoto 3.5x
-
Aplikasi Google Translate Hadirkan Fitur Pin, Begini Cara Kerjanya
-
Tanggal Rilis Terungkap, Monster Hunter Stories 3 Segera Hadir ke PC dan Konsol
-
5 HP dengan Kamera Anti Goyang untuk Ngonten Lebaran, Hanya Rp2 Jutaan