- Kominfo meresmikan aturan pembatasan usia bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
- Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026 untuk platform tertentu.
- Aturan ini mewajibkan verifikasi usia ketat dan supervisi orang tua untuk melindungi anak dari ancaman digital.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya meresmikan aturan pembatasan usia penggunaan platform digital.
Langkah ini sebagai usaha komitmen pemerintah dengan tegas batasi anak dalam mengakes platform digital yang berisiko tinggi.
"Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid melalui keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Permen ini juga menjabarkan platform apa saja yang dianggap memiliki risiko tinggi.
"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," jelas dia.
Menurut Meutya, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujarnya.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
Baca Juga: Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.
Melalui aturan PP Tunas, platform media sosial diwajibkan melakukan age verification secara lebih ketat.
Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Artinya, akses tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.
Sebelumnya, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.
Mulai dari kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.
Berita Terkait
-
SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Google dan Komdigi Gaspol Kembangkan Startup AI Indonesia, 63 Perusahaan Dapat Akses Google Cloud
-
Infrastruktur Digital Jadi Penentu Bisnis Ritel dan F&B
-
Kedaulatan Digital di Era AI: Tool Baru Ubah Audit Cloud yang Rumit Jadi 20 Menit
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam
-
Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah
-
68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 April 2026, Kesempatan Raih Gems dan Upgrade Pemain
-
Tablet Murah Rp2 Jutaan Anyar, Redmi Pad 2 SE 4G Andalkan Chipset Snapdragon Mumpuni
-
Jabra Luncurkan Headset AI dan Video Conference Canggih untuk Kerja Hybrid 2026
-
Profil John Ternus: CEO Apple Anyar Pengganti Tim Cook Dikenal Sebagai Sosok 'Inovator'
-
Transformasi Supply Chain Berbasis Data, Cara Baru Tingkatkan Efisiensi dan Kurangi Risiko
-
Bocoran Motorola Razr 70 Ultra: Upgrade Baterai Jadi Senjata Utama Lawan Samsung?
-
3 Keunggulan POCO M8s 5G, HP Murah dengan Layar 144 Hz dan Baterai 7.000 mAh