Tekno / Internet
Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:06 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Kominfo meresmikan aturan pembatasan usia bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
  • Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026 untuk platform tertentu.
  • Aturan ini mewajibkan verifikasi usia ketat dan supervisi orang tua untuk melindungi anak dari ancaman digital.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya meresmikan aturan pembatasan usia penggunaan platform digital.

Langkah ini sebagai usaha komitmen pemerintah dengan tegas batasi anak dalam mengakes platform digital yang berisiko tinggi.

"Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid melalui keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Permen ini juga menjabarkan platform apa saja yang dianggap memiliki risiko tinggi.

"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," jelas dia.

Anak main media sosial [Shutterstock]

Menurut Meutya, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujarnya.

Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

Baca Juga: Komdigi Gandeng Duta Damai Perluas Informasi Publik dan Edukasi Digital

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Melalui aturan PP Tunas, platform media sosial diwajibkan melakukan age verification secara lebih ketat. 

Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. 

Artinya, akses tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.

Sebelumnya, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara.

Mulai dari kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

Load More