- Kementerian PPPA menilai pelarangan anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial butuh peran aktif orang tua.
- Kebijakan baru Komdigi mengatur tata kelola sistem elektronik demi perlindungan anak di ruang digital.
- Menteri PPPA menekankan literasi digital dan pengawasan orang tua kunci keberhasilan mitigasi risiko anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai aturan pelarangan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial tidak akan efektif jika tidak dibarengi peran aktif orang tua.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan keterlibatan keluarga menjadi faktor kunci agar kebijakan pembatasan akses media sosial benar-benar melindungi anak di ruang digital.
Hal itu disampaikan Arifah menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Ia menyambut baik kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komdigi tersebut karena dinilai memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan yang lebih aman dan ramah anak.
Meski begitu, Arifah mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi semata.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar Arifah kepada wartawan, ditulis Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak juga berpotensi menimbulkan celah baru apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dari keluarga. Anak bisa saja mencari cara lain untuk tetap mengakses platform digital secara diam-diam.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” ujarnya.
Arifah bahkan mengingatkan kemungkinan anak menggunakan cara-cara yang tidak aman, seperti memanfaatkan jaringan privat virtual atau VPN, untuk menembus pembatasan akses yang diterapkan oleh platform digital.
Baca Juga: Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak di era digital.
Selain keluarga, Arifah juga menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari sekolah hingga masyarakat luas.
“Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab,” ujarnya.
Lebih jauh, Arifah menegaskan bahwa regulasi tersebut juga untuk memastikan perkembangan teknologi digital tidak mengabaikan aspek perlindungan anak.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Menteri PPPA.
Berita Terkait
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Lengkap dan Sanksinya
-
Puasa dari Algoritma: Cara Bijak Berkonsumsi Media Sosial di Bulan Ramadan
-
Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
-
Salah Kaprah Feminisme di Media Sosial: Benarkah Masih tentang Kesetaraan?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B