Suara.com - Perusahaan teknologi asal Swedia, Ericsson, mengajukan serangkaian gugatan pelanggaran paten ke Apple. Diketahui gugatan itu menyangkut atas pembayaran royalti untuk penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone.
Kedua perusahaan sudah saling menggugat di Amerika Serikat karena gagalnya negosiasi dalam pembaruan kontrak lisensi tujuh tahun untuk paten yang sudah dilakukan sejak 2015.
Awalnya, Ericsson menggugat Apple pada Oktober dengan klaim bahwa perusahaan mencoba mengurangi tarif royalti. Lalu pada Desember, Apple menggugat Ericsson dengan tuduhan bahwa mereka menggunakan taktik kuat untuk memperbarui paten.
"Ericsson telah menolak menegosiasikan persyaratan yang adil dalam memperbarui perjanjian lisensi paten kami, dan mereka menuntut Apple di seluruh dunia untuk meminta royalti yang berlebihan," ujar Juru Bicara Apple, dikutip dari NDTV, Minggu (23/1/2022).
"Kami meminta pengadilan untuk membantu menentukan harga yang adil," tambahnya.
Tuntutan hukum paten memang sudah biasa terjadi di antara perusahaan teknologi. Sebab, setiap royalti dapat dihemat dalam jumlah signifikan selama perjanjian berlangsung.
Contohnya, Ericsson mengenakan biaya sekitar 2,5 sampai 5 dolar AS (sekitar Rp 35-71 ribu) untuk setiap ponsel 5G.
"Ketika perjanjian sebelumnya berakhir, kami tidak dapat mencapai kesepakatan terkait persyaratan dan ruang lingkup lisensi baru. Apple kini menggunakan teknologi kami tanpa lisensi," ujar juru bicara Ericsson.
Selain Apple, Ericsson juga pernah berhadapan dengan Samsung di pengadilan pada tahun lalu. Biasanya, royalti yang tertunda akan dihapus usai kesepakatan tercapai.
Baca Juga: SAFEnet Kenalkan Platform Aduan Pelanggaran Hak-hak Digital
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP Android Mirip iPhone Air Rilisan 2025, Mulai Rp 1 Jutaan
-
4 Rekomendasi HP Poco Mega Sale pada Harbolnas 12.12, Diskon hingga Rp 500.000
-
Dimensity 7060 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Mumpuni HP 5G Murah
-
iPhone 13 untuk Pelajar: Masih Layakkah Dibeli di Tahun 2025 dengan Harga RP 8 Jutaan?
-
Teknologi 5G: Mengubah Cara Kita Berkomunikasi dan Berinteraksi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
4 HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik 2025 dengan Spek Tinggi: Kamera 108 MP, Chipset Ngebut!
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
3 Tablet dengan SIM Card Paling Murah, Harga Mulai Rp1 Jutaan Bisa Telepon dan Internetan Lancar
-
TikTok Rilis Daftar Musik Terpopuler 2025, Stecu Stecu Masuk 10 Besar
-
5 Rekomendasi Tablet Layar 12 Inci Terbaik, Nyaman untuk Multitasking Harian
-
53 Kode Redeem FF 11 Desember 2025: Klaim Skin Salju Gratis dan Bocoran Faded Wheel
-
One UI 8.5 Beta Rilis, HP Samsung Apa Saja yang Kebagian? Ini Plus Minusnya
-
25 Kode Redeem FC Mobile 11 Desember 2025: Sikat Buffon 115 dan Gems Record Breaker
-
5 Rekomendasi HP Android Mirip iPhone Air Rilisan 2025, Mulai Rp 1 Jutaan
-
Dari Excel ke Android: Cara Cerdas Mengimpor Kontak dalam Hitungan Menit!