Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) jangan sampai kehilangan taji sebelum menjadi undang-undang karena tak adanya ancaman hukuman terhadap pengelola data yang teledor, demikian dikatakan pakar keamanan siber Pratama Persadha, Senin (24/1/2022).
"Ini terkait dengan tidak adanya pengaturan teknis terkait dengan standar teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajerial dalam pemrosesan data pribadi oleh pengendali data," kata Pratama seperti dilansir dari Antara.
Pratama mengatakan bila dilihat dari draf terakhir RUU PDP , ancaman hukuman terkait dengan kebocoran data akibat peretasan terhadap pengendali data tidak ada.
Ia menegaskan bahwa sanksi berupa administrasi maupun denda ini harus masuk dalam RUU PDP, khususnya pada pengendali data yang mengalami kebocoran data, termasuk akibat peretasan.
Pasal ancaman pidana dan denda yang ada pada Pasal 61 sampai dengan Pasal 66, menurut dia, hanya mengatur soal perilaku meski soal data pribadi sudah ada aturannya dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, lanjut Pratama, pengendali data yang mengalami kebocoran data ini tidak diatur dalam RUU PDP. Misalnya, pengendali data jadi korban peretasan namun memang mereka tidak baik dalam mengelola data pribadi masyarakat.
"Hal ini nanti bisa diketahui lewat investigasi Komisi PDP apakah organisasi tersebut melaksanakan standar teknis yang diharuskan UU PDP," kata Pratama yang juga dosen STIN.
Masalahnya, apabila hanya pedoman perilaku tanpa ada standar teknis apa yang harus diimplementasikan, menurut dia, sama saja dengan saat ini akan terus terjadi kebocoran data akibat peretasan. Artinya, semua organisasi yang mengalami kebocoran data tidak bisa ditindak hukum.
Dengan pengaturan teknis oleh UU PDP, Pratama berharap semua pengendali data mau untuk memperbaiki sistem informasi mereka, baik offline (luar jaringan/luring) maupun online (dalam jaringan/daring).
Baca Juga: BSSN: Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit Bukan dari Aplikasi PeduliLindungi
Pratama juga beranggapan frasa "dengan sengaja" dalam draf RUU PDP mengandung tafsiran sepanjang tidak melawan hukum atau tidak ada kesengajaan melakukan pembocoran data sebuah organisasi tidak bisa terkena sanksi denda.
Padahal, kata dia, semangatnya adalah memaksa para pengendali data untuk meningkatkan standar sistem informasi karena mereka mengelola/memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, Pratama menekankan harus ada pasal minimal denda dan pidana penjara terhadap pengendali data pribadi yang mengalami kebocoran data dengan alasan apa pun, baik karena peretasan, kesalahan sistem, maupun adanya faktor orang dalam.
Standar teknis ini, lanjut dia, nanti ditentukan bersama antara Komisi PDP, negara, akademikus, praktisi, dan asosiasi industri. Dengan demikian, tidak bisa UU hanya mengamanatkan pada asosiasi saja, tetapi harus ada campur tangan negara, masyarakat, dan para pakar dalam hal ini.
Menurut Pratama, kelak Komisi PDP yang akan menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak. Di sinilah letak krusial Komisi PDP. [Antara]
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Pakar Ungkap Kasus Serangan Ransomware BRI Tidak Benar, Cuma Modus Pemerasan Hacker
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Ahli Ungkap Dugaan Kebocoran Data BKN, Informasi soal PNS Dijual Hacker Rp 160 Juta
-
Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
5 HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik 2026, Memori Lega untuk Multitasking
-
26 Kode Redeem FC Mobile Minggu 11 Januari 2026: Prediksi OVR 117 dan Bocoran Event Cerita Bangsa
-
52 Kode Redeem FF Terbaru Minggu 11 Januari 2026: Bocoran Event Ramadan dan Klaim Trogon Ruby
-
Terpopuler: Cara Cek HP Disadap, Smartwatch Pengukur Detak Jantung Orang Tua
-
5 HP Vivo Lolos Sertifikasi di Indonesia: Ada iQOO 15R, V70, dan Z11x 5G
-
9 Rekomendasi TWS Sport untuk Lari Terbaik, Harga Murah Mulai Rp100 Ribuan
-
7 Tablet di Bawah Rp5 Juta Ini Bikin Kerja Makin Produktif, Rasa Laptop Canggih!
-
Cara Melacak HP yang Hilang Dalam Keadaan Mati, Manfaatkan Fitur Ini
-
5 HP POCO Harga di Bawah Rp2 Juta Selain POCO C85, Kamera 50 MP Baterai Super Jumbo
-
5 HP Murah POCO Dapat Diskon Besar Januari 2026: Mulai Sejutaan, Memori 256-512 GB