Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) jangan sampai kehilangan taji sebelum menjadi undang-undang karena tak adanya ancaman hukuman terhadap pengelola data yang teledor, demikian dikatakan pakar keamanan siber Pratama Persadha, Senin (24/1/2022).
"Ini terkait dengan tidak adanya pengaturan teknis terkait dengan standar teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan manajerial dalam pemrosesan data pribadi oleh pengendali data," kata Pratama seperti dilansir dari Antara.
Pratama mengatakan bila dilihat dari draf terakhir RUU PDP , ancaman hukuman terkait dengan kebocoran data akibat peretasan terhadap pengendali data tidak ada.
Ia menegaskan bahwa sanksi berupa administrasi maupun denda ini harus masuk dalam RUU PDP, khususnya pada pengendali data yang mengalami kebocoran data, termasuk akibat peretasan.
Pasal ancaman pidana dan denda yang ada pada Pasal 61 sampai dengan Pasal 66, menurut dia, hanya mengatur soal perilaku meski soal data pribadi sudah ada aturannya dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, lanjut Pratama, pengendali data yang mengalami kebocoran data ini tidak diatur dalam RUU PDP. Misalnya, pengendali data jadi korban peretasan namun memang mereka tidak baik dalam mengelola data pribadi masyarakat.
"Hal ini nanti bisa diketahui lewat investigasi Komisi PDP apakah organisasi tersebut melaksanakan standar teknis yang diharuskan UU PDP," kata Pratama yang juga dosen STIN.
Masalahnya, apabila hanya pedoman perilaku tanpa ada standar teknis apa yang harus diimplementasikan, menurut dia, sama saja dengan saat ini akan terus terjadi kebocoran data akibat peretasan. Artinya, semua organisasi yang mengalami kebocoran data tidak bisa ditindak hukum.
Dengan pengaturan teknis oleh UU PDP, Pratama berharap semua pengendali data mau untuk memperbaiki sistem informasi mereka, baik offline (luar jaringan/luring) maupun online (dalam jaringan/daring).
Baca Juga: BSSN: Kebocoran Data Pasien Rumah Sakit Bukan dari Aplikasi PeduliLindungi
Pratama juga beranggapan frasa "dengan sengaja" dalam draf RUU PDP mengandung tafsiran sepanjang tidak melawan hukum atau tidak ada kesengajaan melakukan pembocoran data sebuah organisasi tidak bisa terkena sanksi denda.
Padahal, kata dia, semangatnya adalah memaksa para pengendali data untuk meningkatkan standar sistem informasi karena mereka mengelola/memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, Pratama menekankan harus ada pasal minimal denda dan pidana penjara terhadap pengendali data pribadi yang mengalami kebocoran data dengan alasan apa pun, baik karena peretasan, kesalahan sistem, maupun adanya faktor orang dalam.
Standar teknis ini, lanjut dia, nanti ditentukan bersama antara Komisi PDP, negara, akademikus, praktisi, dan asosiasi industri. Dengan demikian, tidak bisa UU hanya mengamanatkan pada asosiasi saja, tetapi harus ada campur tangan negara, masyarakat, dan para pakar dalam hal ini.
Menurut Pratama, kelak Komisi PDP yang akan menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak. Di sinilah letak krusial Komisi PDP. [Antara]
Berita Terkait
-
Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator
-
Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi
-
Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Pakar Ungkap Kasus Serangan Ransomware BRI Tidak Benar, Cuma Modus Pemerasan Hacker
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Komet Langka Muncul Setelah 170 Ribu Tahun, Begini Cara Melihatnya dari Indonesia
-
5 HP Infinix 5G Paling Worth It di Tahun 2026, Cocok untuk Gaming dan Streaming
-
5 Tablet Snapdragon Terbaik untuk Multitasking, Performa Ngebut Tanpa Lag
-
3 Rekomendasi Smartwatch Samsung Termurah 2026, Fitur Canggih dan Stylish
-
21 Kode Redeem FC Mobile, Prediksi Kompensasi Mewah EA Usai Insiden Bug Voucher
-
4 Rekomendasi HP Paket Lengkap Kelas Entry dan Mid-Level, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
7 HP Snapdragon 8 Gen 2 Termurah 2026, Performa Flagship Harga Miring
-
25 Kode Redeem Free Fire, Siap-siap Nabung Diamond Buat Booyah Pass Bulan Depan
-
Redmi K90 Max Pamer Fitur Gaming: Dirancang untuk eSports, Delta Force pada 165 FPS
-
7 HP dengan Chipset Dimensity 7300 Termurah 2026, Performa Gaming Harga Cuma Rp2 Jutaan