- Kontribusi pajak perdagangan kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
- Total transaksi aset kripto 2025 tercatat Rp482,23 triliun, menunjukkan penurunan dari Rp650,61 triliun pada 2024.
- Pelaku industri menilai PPh 0,21% memberatkan dan berharap dukungan insentif untuk pertumbuhan melawan platform asing.
Suara.com - Kontribusi pajak perdagangan kripto sepanjang Januari-November 2025 mencapai Rp719,61 miliar, demikian disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan ini. Jumlah ini mengalami peningkatan, meski transaksi aset kripto menurun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp650,61 triliun.
"Di 2024, akumulasi kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi, (yakni) Rp650 triliun, angkanya (untuk kontribusi pajaknya) adalah Rp620,4 miliar," tuturnya dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Tapi, kita lihat di 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah, dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi, per November saja sudah tercatat Rp719,61 miliar," lanjut Hasan.
Ia mengatakan kenaikan pendapatan pajak di tengah penurunan nilai transaksi tersebut menjadi indikasi bahwa para pedagang aset keuangan digital semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan setelah berada di bawah pengawasan OJK.
Meskipun demikian, para pelaku industri aset keuangan digital nasional menilai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen cukup memberatkan industri.
"Karena kalau kita perhatikan angka komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang saja angkanya itu (hanya) 2-3 angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi yang dilakukan," kata Hasan.
Selain itu, ia menuturkan, besaran tarif PPh tersebut lebih tinggi dibandingkan yang dikenakan di industri sejenis di tingkal regional maupun global.
Ia menyatakan kondisi tersebut semakin menimbulkan tantangan bagi industri aset keuangan digital di Indonesia karena sebanyak 72 persen dari 25-29 pedagang aset keuangan digital yang berizin OJK masih mencatatkan kerugian usaha.
Baca Juga: Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Ia pun meminta semua pihak untuk mendorong kemajuan ekosistem aset keuangan digital nasional, mengingat industri tersebut masih dalam tahap awal pengembangan sehingga membutuhkan dukungan insentif agar dapat tumbuh dan bersaing, terutama menghadapi platform asing.
"Dari data yang ada, memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global," ujar Hasan.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Ekuitas Modal Terpenuhi, Emiten JMAS Bidik Pendapatan 20 Persen di 2026
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM