Suara.com - Kementerian Kesehatan RI menyesuaikan status warna PeduliLindungi akan berubah berdasarkan kriteria saat pasien dinyatakan selesai isolasi mandiri atau isoman.
"Ketentuan itu sesuai pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa malam (15/2/2022).
Pada kasus konfirmasi, kata dia, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.
Ia mengatakan hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.
Ia memberi contoh sebagai berikut: seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 1 Februari dari hasil tes antigen atau PCR. Maka 2 Februari akan dihitung sebagai H+1 positif.
Selanjutnya, tanggal 3 Februari adalah H+2 positif, kemudian 4 Februari merupakan H+3 positif, dan 5 Februari sudah H+4 positif. Maka pada 6 Februari atau H+5 positif akan dilakukan tes PCR ulang pertama. Tes PCR ulang kedua digelar pada 7 Februari atau H+6 positif.
"Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai, dan otomatis kembali ke warna semula," katanya.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, kata Setiaji, isolasi mandiri wajib dilanjutkan hingga minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: Ada Empat, Ini Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi
"Perhitungannya sebagai berikut, 8 Februari adalah H+7 positif, lalu 9 Februari sudah H+8 positif, 10 Februari merupakan H+9 positif, dan akhirnya 11 Februari H+10 positif. Maka isolasi mandiri selesai," pungkas dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Trauma Mengintai Korban Bencana Sumatra, Menkes Kerahkan Psikolog Klinis
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Update Harga iQOO Neo10 Februari 2026: Analisis Flagship Killer Setelah Delapan Bulan
-
Indosat Gelar Indonesia AI Day for Supply Chain, Bocorkan Jurus AI Pangkas Biaya
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Februari 2026, Ada Icon Ginga dan Rank Up Point
-
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan
-
Update Harga Samsung Galaxy A56 5G Februari 2026: Masih Relevan atau Saatnya Menunggu Penerus?
-
5 Rekomendasi Smart TV yang Awet, Kualitas Gambarnya Juara
-
5 Smartwatch Huawei Paling Murah, Desain Stylish dan Fitur Lengkap
-
Exclude Bansos Artinya Apa? Begini Cara Menyanggah Agar Bisa Aktivasi Lagi
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 11 Februari 2026, Masih Ada Monster Truck dan Emote Cinta
-
7 Smart TV Android Murah Harga Rp1 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Hiburan Modern