Suara.com - Kementerian Kesehatan RI menyesuaikan status warna PeduliLindungi akan berubah berdasarkan kriteria saat pasien dinyatakan selesai isolasi mandiri atau isoman.
"Ketentuan itu sesuai pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa malam (15/2/2022).
Pada kasus konfirmasi, kata dia, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.
Ia mengatakan hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.
Ia memberi contoh sebagai berikut: seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 1 Februari dari hasil tes antigen atau PCR. Maka 2 Februari akan dihitung sebagai H+1 positif.
Selanjutnya, tanggal 3 Februari adalah H+2 positif, kemudian 4 Februari merupakan H+3 positif, dan 5 Februari sudah H+4 positif. Maka pada 6 Februari atau H+5 positif akan dilakukan tes PCR ulang pertama. Tes PCR ulang kedua digelar pada 7 Februari atau H+6 positif.
"Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai, dan otomatis kembali ke warna semula," katanya.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, kata Setiaji, isolasi mandiri wajib dilanjutkan hingga minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: Ada Empat, Ini Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi
"Perhitungannya sebagai berikut, 8 Februari adalah H+7 positif, lalu 9 Februari sudah H+8 positif, 10 Februari merupakan H+9 positif, dan akhirnya 11 Februari H+10 positif. Maka isolasi mandiri selesai," pungkas dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?
-
Warga Uganda Dilarang Saling Jabat Tangan, Alasannya Bikin Ngeri
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus