Suara.com - Kementerian Kesehatan RI menyesuaikan status warna PeduliLindungi akan berubah berdasarkan kriteria saat pasien dinyatakan selesai isolasi mandiri atau isoman.
"Ketentuan itu sesuai pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa malam (15/2/2022).
Pada kasus konfirmasi, kata dia, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.
Ia mengatakan hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.
Ia memberi contoh sebagai berikut: seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 1 Februari dari hasil tes antigen atau PCR. Maka 2 Februari akan dihitung sebagai H+1 positif.
Selanjutnya, tanggal 3 Februari adalah H+2 positif, kemudian 4 Februari merupakan H+3 positif, dan 5 Februari sudah H+4 positif. Maka pada 6 Februari atau H+5 positif akan dilakukan tes PCR ulang pertama. Tes PCR ulang kedua digelar pada 7 Februari atau H+6 positif.
"Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai, dan otomatis kembali ke warna semula," katanya.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, kata Setiaji, isolasi mandiri wajib dilanjutkan hingga minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: Ada Empat, Ini Arti Status Warna Kode QR di Aplikasi PeduliLindungi
"Perhitungannya sebagai berikut, 8 Februari adalah H+7 positif, lalu 9 Februari sudah H+8 positif, 10 Februari merupakan H+9 positif, dan akhirnya 11 Februari H+10 positif. Maka isolasi mandiri selesai," pungkas dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Akhirnya Terungkap! Menkes Budi Gunadi Beberkan 3 Penyebab Utama di Balik Krisis Keracunan MBG
-
Terjebak Kerusuhan di Nepal, 3 Dosen Poltekkes Selamat Tiba di Indonesia
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Bocoran iPhone Masa Depan: Kamera Selfie Bakal 'Hilang'
-
Update 20 Kode Redeem FC Mobile 11 November 2025, Klaim Gems dan Pemain 111-113 Gratis
-
PUBG Mobile Terancam Diblokir Prabowo, Komdigi Minta Game Online Patuh Aturan
-
Infinix XBOOK B14 Meluncur ke Indonesia, Laptop Tangguh dengan Sertifikasi Militer
-
Rincian Fitur Baru One UI 8 Samsung Galaxy A56, Ada AI Image Generator Nano Banana
-
Misteri Abad ke-20 Terpecahkan: Lubang Aneh di Peru Diduga sebagai Pasar Kuno
-
23 Kode Redeem FC Mobile 11 November 2025 Lengkap dengan Panduan Farm Gems dan Pemain OVR 113
-
31 Kode Redeem FF 11 November 2025, Skin Halloween Masih Tersedia Hingga Hadiah Baru
-
Layar Ponsel Tiba-Tiba Hitam Tapi Masih Menyala? Ini 10 Cara Memperbaikinya Sendiri
-
Penelitian Baru Ungkap Rahasia di Balik Leher dan Kaki Panjang Jerapah