Suara.com - Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi meminta masyarakat untuk memilih perangkat set top box bersertifikat untuk menikmati siaran TV digital.
Mulyadi mengatakan penting untuk memilih STB bersertifikat guna memastikan bahwa perangkat tersebut sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur Early Warning System (EWS).
"Kalau tidak bersertifikat belum tentu memiliki fitur EWS ini," kata Mulyadi seperti diwartakan Antara, Minggu (20/2/2022).
Mulyadi menyampaikan hal tersebut dalam Webinar bertajuk Set Top Box : Tak Kenal, Maka Tak Digital, baru-baru ini yang disiarkan di saluran YouTube Kominfo dan mitra TV.
Melalui fitur Early Warning System, pemerintah dapat memberikan peringatan dini apabila terjadi suatu bencana melalui siaran TV.
Untuk mengetahui informasi tipe STB dan TV Digital yang sudah terverifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id atau lewat aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.
Selain itu, kata Mulyadi, kiat lainnya dalam memilih set top box adalah yang terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar MODI yang menjadi logo Siap Digital.
Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup dengan antena televisi UHF-VHF.
Dalam kesempatan itu, Mulyadi menyampaikan bahwa perintah untuk melaksanakan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke TV digital sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
Baca Juga: Kominfo Jamin Internet Kencang di MotoGP Mandalika
"Jadi dua tahun setelah UU disahkan pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog dan berpindah ke televisi digital," ujar Mulyadi.
Adapun jadwal yang sudah ditetapkan Kementerian Kominfo dalam melaksanakan Analog Switch Off telah dibagi menjadi tiga tahap.
Tahapan pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan 116 kabupaten/kota. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan 65 kabupaten/kota. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Apakah Smart TV Perlu STB? Ini 5 Rekomendasi TV Digital yang Murah tapi Berkualitas
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian