Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan pemerintah perlu memperkuat upaya perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
"Revisi UU PK perlu dilakukan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat. UU perlu relevan dengan perkembangan perdagangan offline dan e-commerce dan juga aspek untuk melindungi konsumen di kedua platform tersebut,” jelas Pingkan lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Pandemi COVID-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
Pingkan memaparkan UU PK merupakan dasar hukum utama untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang mengatur hak konsumen di antaranya konsumen berhak diperlakukan secara jujur; hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.
Berdasarkan penelitian CIPS, meskipun UU PK secara umum telah menjabarkan hak-hak konsumen, namun UU ini masih belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital, sebab beberapa ketentuan terkait transaksi digital belum dibahas secara memadai.
Sebagai contoh, saat ini masyarakat mulai menggunakan platform e-commerce yang merupakan pihak ketiga sebagai penghubung antara penjual dengan konsumen, sehingga ia berperan penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual.
Namun UU PK belum mengakomodir posisi pihak ketiga. Perlindungan konsumen juga dibahas pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang mewajibkan bisnis daring menyediakan informasi yang lengkap dan jelas.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) juga membahas mengenai perdagangan elektronik dan sudah memberikan sanksi untuk pelanggaran seperti iklan yang tidak sesuai.
“Sayangnya mekanisme ganti rugi dalam PP PMSE tidak konsisten dengan UU PK. UU PK mengatur ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sedangkan dalam PP PMSE disebutkan hal ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan,” tegasnya.
Baca Juga: Mesin ATM Diprediksi Musnah dalam Waktu Dekat, Apa Penyebabnya?
Karena itu, kata dia, perlu penyelarasan mekanisme ganti rugi dan pelaporan agar tidak membuat konsumen bingung dan memperjelas tanggung jawab antara kementerian maupun lembaga terkait.
Meskipun UU PK tidak mengakui peran pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa, dalam praktiknya, platform e-commerce telah memberikan layanan aduan seperti skema pengembalian barang dan dana apabila konsumen merasa barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan.
Hal ini, menurut Pingkan, sangat positif karena platform memahami kepuasan konsumen akan berdampak pada perkembangan usaha sehingga mereka menerapkan regulasi mandiri untuk melindungi konsumen digital. Hal ini juga menunjukkan bahwa melibatkan sektor swasta dapat mendorong pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.
“CIPS juga merekomendasikan mekanisme pengaturan bersama atau koregulasi dapat diterapkan untuk kolaborasi yang berkelanjutan dan transparan antara pemerintah dengan pihak swasta dalam mengatasi tantangan perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Upaya pemberdayaan konsumen juga harus ditingkatkan lewat kerja sama pemerintah, swasta, dan lembaga masyarakat dalam mensosialisasikan informasi mengenai hak-hak konsumen, skema pelaporan jika mengalami kerugian, dan juga peningkatan literasi digital.
Konsumen juga perlu mengetahui informasi produk dengan menyeluruh sebelum bertransaksi dan memahami skema pelaporan dan pengembalian produk jika tidak sesuai. [Antara]
Berita Terkait
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!
-
Dompet Digital Besutan Astra Catat Transaksi Rp131 Triliun Hingga Semester I 2025
-
Sedih! Penjualan Online Turun 30 Persen Sejak Awal 2025: 1 dari 5 Brand Tumbang
-
Volume Transaksi Super App BRImo Tembus Rp3.231 Triliun, Tembus 42,7 Juta User
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 September 2025, Hadiah 100.000 Koin dan 300 Gems
-
Daftar Harga HP Realme Terbaru September 2025, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Link Live Streaming Peluncuran iPhone 17, Lengkap dengan Bocoran Fiturnya
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 9 September 2025, Bundle Harimau dan Bunny Siap Klaim
-
Cek Harga 15 HP Xiaomi September 2025 dari Entry-Level hingga Flagship, Mana Favoritmu?
-
Segini Harga iPhone 17 Pro Max yang Hari Ini Rilis, Kapan Dijual di Indonesia?
-
Sensor Sony 200 MP Bakal Hadir di HP Flagship, Pakai Teknologi HDR Anyar
-
Kenapa Anak Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Mendadak Viral?
-
Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi, Ini Kelebihan dan Kekurangan Laptop Chromebook
-
Gak Sampe 1 Menit! Prompt dan Cara Membuat Gantungan Kunci AI di Gemini