Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan pemerintah perlu memperkuat upaya perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
"Revisi UU PK perlu dilakukan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat. UU perlu relevan dengan perkembangan perdagangan offline dan e-commerce dan juga aspek untuk melindungi konsumen di kedua platform tersebut,” jelas Pingkan lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Pandemi COVID-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
Pingkan memaparkan UU PK merupakan dasar hukum utama untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang mengatur hak konsumen di antaranya konsumen berhak diperlakukan secara jujur; hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.
Berdasarkan penelitian CIPS, meskipun UU PK secara umum telah menjabarkan hak-hak konsumen, namun UU ini masih belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital, sebab beberapa ketentuan terkait transaksi digital belum dibahas secara memadai.
Sebagai contoh, saat ini masyarakat mulai menggunakan platform e-commerce yang merupakan pihak ketiga sebagai penghubung antara penjual dengan konsumen, sehingga ia berperan penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual.
Namun UU PK belum mengakomodir posisi pihak ketiga. Perlindungan konsumen juga dibahas pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang mewajibkan bisnis daring menyediakan informasi yang lengkap dan jelas.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) juga membahas mengenai perdagangan elektronik dan sudah memberikan sanksi untuk pelanggaran seperti iklan yang tidak sesuai.
“Sayangnya mekanisme ganti rugi dalam PP PMSE tidak konsisten dengan UU PK. UU PK mengatur ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sedangkan dalam PP PMSE disebutkan hal ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan,” tegasnya.
Baca Juga: Mesin ATM Diprediksi Musnah dalam Waktu Dekat, Apa Penyebabnya?
Karena itu, kata dia, perlu penyelarasan mekanisme ganti rugi dan pelaporan agar tidak membuat konsumen bingung dan memperjelas tanggung jawab antara kementerian maupun lembaga terkait.
Meskipun UU PK tidak mengakui peran pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa, dalam praktiknya, platform e-commerce telah memberikan layanan aduan seperti skema pengembalian barang dan dana apabila konsumen merasa barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan.
Hal ini, menurut Pingkan, sangat positif karena platform memahami kepuasan konsumen akan berdampak pada perkembangan usaha sehingga mereka menerapkan regulasi mandiri untuk melindungi konsumen digital. Hal ini juga menunjukkan bahwa melibatkan sektor swasta dapat mendorong pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.
“CIPS juga merekomendasikan mekanisme pengaturan bersama atau koregulasi dapat diterapkan untuk kolaborasi yang berkelanjutan dan transparan antara pemerintah dengan pihak swasta dalam mengatasi tantangan perlindungan konsumen,” imbuhnya.
Upaya pemberdayaan konsumen juga harus ditingkatkan lewat kerja sama pemerintah, swasta, dan lembaga masyarakat dalam mensosialisasikan informasi mengenai hak-hak konsumen, skema pelaporan jika mengalami kerugian, dan juga peningkatan literasi digital.
Konsumen juga perlu mengetahui informasi produk dengan menyeluruh sebelum bertransaksi dan memahami skema pelaporan dan pengembalian produk jika tidak sesuai. [Antara]
Berita Terkait
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
Fitur QRIS di Kartu Kredit Resmi Hadir! Honest Card Ubah Cara Bayar Harian Jadi Lebih Fleksibel
-
Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Data Transaksi Digital Kompleks, Data Center ISC Makin Canggih
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi
-
Makin Sengit, Honor dan Redmi Bersaing Rilis HP Baterai Jumbo hingga 12.000 mAh
-
Motorola Razr Fold Segera ke Pasar Asia, Bawa RAM 12 GB dan 16 GB
-
6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta
-
Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI
-
Xiaomi Unggah Teaser Redmi S: Kasta Misterius, Setara POCO X Series?
-
7 HP Snapdragon Terbaru yang Masuk Indonesia 2026, Spek Premium dan Performa Ngebut
-
Shokz OpenFit Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Headphone Open-Ear Canggih dan Baterai 50 Jam
-
Fans Timnas Merapat Rizky Ridho Hadir di Game Total Football VNG
-
Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara