Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengaku kalau regulasi terkait hak cipta penerbit atau publisher rights bakal dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.
Alasannya, kata dia, jika publisher rights mau dijadikan dalam bentuk undang-undang, maka aturan itu harus dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karenanya berpotensi rampung dalam waktu lama.
"Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Ini yang sedang kita exercise drafnya dalam bentuk dua payung ini,” kata Plate saat ditemui di Kantor Kominfo di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Ia menjelaskan, salah satu alternatif regulasi publisher rights adalah dengan mengaitkannya pada payung hukum yang sudah ada. Sebagai contoh, saat ini ada beberapa regulasi terkait media seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk target implementasi payung hukum publisher rights, Plate mengungkap kalau itu tergantung pada pilihan yang diusulkan. Entah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya.
"Sehingga nanti kami akan lihat payung hukum mana yang bisa kami selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Regulasi publisher rights sendiri sudah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk disahkan sebagai bentuk undang-undang baru, revisi undang-undang lama, atau peraturan pemerintah.
"Ada beberapa pilihan yang mungkin bisa segera kita putuskan, apakah segera mendorong undang-undang baru atau yang kedua merevisi undang-undang yang lama atau paling cepat adalah dengan peraturan pemerintah," kata Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, Rabu (9/2/2022) lalu.
Presiden menyerahkan kepada Dewan Pers dan PWI untuk menentukan bentuk payung hukum yang sesuai terkait regulasi publisher rights dalam merespons transformasi digital. Menurutnya, regulasi tersebut berperan dalam menata ekosistem industri pers dan menciptakan iklim kompetisi yang lebih seimbang.
Baca Juga: Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers
Dengan begitu, diharapkan terjadinya keseimbangan antara perusahaan platform lokal dan global, serta platform asing raksasa seperti Google dan Facebook.
"Saya tahu dalam dua tahun terakhir, industri pers mengalami tekanan yang luar biasa beratnya, mengatasi tekanan akibat disrupsi digital, mengatasi tekanan dari berbagai platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama," kata Jokowi.
Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan potensi yang menggiurkan bagi digital global.
"Tidak semestinya kita membiarkan diri menjadi objek eksploitasi para raksasa digital global. Jangan sampai kita besar hanya sebagai pasar produk-produk teknologi informasi asing," kata Atal. [Antara]
Berita Terkait
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
AMSI Apresiasi Google News Showcase, Desak Meta, TikTok dan X Tiru Langkah Google
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
Tak Bisa Dikorting! Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Bui Terkait Skandal Proyek BTS Kominfo
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
-
Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina
-
HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi
-
Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti
-
Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos