Suara.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyebutkan kehadiran Hak Penerbit (Publisher Rights) bisa mendorong kesejahteraan dan kualitas media di Indonesia apabila berhasil direalisasikan.
Untuk mewujudkan regulasi Publisher Rights serta media yang berkualitas maka Kementerian Kominfo pun telah melakukan kajian serta mendapatkan masukan dari multipihak salah satu isu yang menjadi perhatiannya yaitu terkait perubahan data dan algoritma yang dilakukan oleh para perusahaan raksasa teknologi global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, isu lainnya yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global untuk menyebarkan informasi seperti Facebook atau Google.
Nantinya akan ada biaya yang harus ditentukan untuk konten- konten yang beredar di layanan platform digital milik para perusahaan raksasa teknologi itu.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tegasnya.
Terkait penerapan Hak Penerbit, salah satu contoh yang bisa dilihat dan sudah direalisasikan seperti penerapan Publisher Rights di Australia.
Publisher Rights di Negeri Kanguru itu menghadirkan negosiasi kepada para pemilik platform digital dan media, rupanya media- media di Australia bisa mendapatkan penghasilan mencapai 30 persen dari kesepakatan itu.
“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tutup Usman.
Baca Juga: Kominfo Terima Naskah Akademik Publisher Rights dari Dewan Pers
Berita Terkait
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
AMSI Apresiasi Google News Showcase, Desak Meta, TikTok dan X Tiru Langkah Google
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
Legislator NasDem Dorong UU Penyiaran Lindungi Media Konvensional dari 'Comot' Konten Medsos!
-
Komdigi Kenalkan Pedoman Publisher Rights ke Google dkk untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Inspirasi K-Wellness dan AI Home LG ala Shin Ye Eun
-
Ekonomi Digital Indonesia Capai 100 Miliar Dolar AS, Komdigi Dorong Kolaborasi Nasional
-
5 HP Layar Lengkung dan NFC Termurah, Sensasi Premium dengan Bujet Minimum
-
Powerbank Bagus Merek Apa? Ini 4 Pilihan 10.000 mAh untuk Antisipasi Listrik Padam
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!
-
POCO X8 Pro Yellow Resmi Meluncur di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin