Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ini adalah pedoman yang sekaligus jadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan DIgital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kalau ini adalah momen yang ditunggu sekian lama untuk membangun ekosistem kerja antara platform digital demi jurnalisme berkualitas di Indonesia.
"Hari ini menjadi tonggak penting ya dalam fokus kita untuk mewujudkan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang tujuannya menciptakan ekosistem kolaborasi yang adil dan bermanfaat antara platform digital dengan para publisher (penerbit)," kata Wamenkomdigi saat konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, transformasi digital yang saat ini terjadi telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental. Akibatnya, perusahaan media terus berupaya melakukan berbagai macam cara untuk mencari inovasi.
"Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini memberikan semacam, bagaimana kewajiban dan tanggung jawab perusahaan platform digital untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas," terang dia.
Pedoman ini disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk MendukunG Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Adapun pembahasan yang ada dalam pedoma itu mencakup pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU Pers.
Lalu ada pedoman untuk perusahaan platform digital untuk memprioritaskan dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Baca Juga: Google Uji Coba Fitur AI Mode, Wamen Komdigi Ingatkan Soal Transparansi
Selanjutnya ada pelaksanaan kewajiban platform untuk memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers. Hingga ada pedoman untuk mendesain algoritma berita.
Perpres Publisher Rights
Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Berita Terkait
-
Google Uji Coba Fitur AI Mode, Wamen Komdigi Ingatkan Soal Transparansi
-
Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia
-
Komdigi Mulai Patroli Siber Awasi Pekerja Migran Ilegal
-
Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
-
Pemerintah Belum Sepakat Soal Usia Minimum Penggunaan Internet, Komdigi Diminta Diskusi dengan Psikolog
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
4 Adaptor Fast Charging yang Awet dan Tak Bikin HP Panas
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!
-
4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif
-
4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik
-
Harga Fitbit Air Gelang Pintar Google, Lengkap dengan Spesifikasi dan Review
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn