Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik publisher rights atau hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, naskah akademik itu bakal menjadi dasar usulan payung hukum hak penerbit yang segera diajukan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Usman, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Hal itu menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.
"Ini kami sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (13/4/2022).
Nantinya, lanjut Usman, Setneg akan memberikan semacam arahan untuk menjadikan naskah akademik itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden.
"Nah ini setiap jenis aturan berbeda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan, kami akan komunikasikan kepada publik," tutur dia.
Sesuai arahan Menkominfo sebelumnya, pihak Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya.
Misalnya ketika dibuat dalam bentuk PP, terang Usman, maka itu akan melibatkan lebih banyak partisipasi publik dan Kominfo berperan sebagai leading sector.
"Jika dalam bentuk Perpres, maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kami sampaikan kepada publik supaya tahu,” katanya.
Baca Juga: Akun Twitter Resmi Dewan Pers Diduga Diretas, Begini Penjelasannya
“Tetapi kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobby seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. Nanti Kemensetneg yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” sambung Usman.
Lebih lanjut ia memastikan kalau semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik melalui Kominfo.
“Nah ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” jelas Usman.
Berita Terkait
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?
-
Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan
-
BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin
-
4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia