Suara.com - Sekjen Kemenperin Dody Widodo mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membagikan alat set top box (STB) buatan dalam negeri guna mendukung program analog switch-off (ASO) atau migrasi dari siaran televisi analog ke digital.
"Program yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika ini tentunya bagi Kemenperin dari sektor manufaktur harus memaksimalkan sumber daya yang ada di dalam negeri, salah satunya adalah dengan memproduksi teknologi yang bisa membantu migrasi dari TV analog ke digital," kata Dody saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut Dody, industri dalam negeri telah mampu memproduksi STB dengan rentang nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20,03-36,94 persen.
Dengan penambahan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) sebesar 15 persen yang dimiliki perusahaan, maka produk dalam negeri STB menjadi produk yang wajib dibeli dalam pengadaan pemerintah.
Dengan penggunaan yang masif, Dody optimistis industri STB nasional akan semakin menggeliat, sehingga ke depannya, Indonesia dapat memaksimalkan STB buatan sendiri.
"Akan terjadi pendalaman struktur untuk komponen elektronika, karena STB adalah salah satu teknologi yang sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri. Kalau ada beberapa komponen yang masih impor, itu wajar karena selama ini kan kita dalam perbaikan," kata Dody.
Dengan penggunaan STB buatan dalam negeri, Kominfo mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang semakin gencar diusung Kemenperin.
Program P3DN bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Mengubah Siaran TV Analog Menjadi TV Digital
Dody menyampaikan implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU itu disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
"Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
"Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia," jelasnya.
Ketentuan tersebut dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.
Kemenperin berharap program yang dimulai sejak puluhan tahun lalu itu diharapkan konsisten dijalankan oleh semua pihak dan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Kemenperin Gandeng ADB Bangun Ekosistem Semikonduktor Nasional, Fokus SDM dan Desain Chip
-
Industri Baja Tambah Investasi, Kemenperin Dorong Penguatan Kapasitas Produksi Nasional
-
Utilisasi Baru 43%, Kemenperin Pacu Industrialisasi Pati Ubi Kayu Nasional
-
Menperin: BUMN Tekstil Disiapkan, Dana Rp 100 Triliun Akan Digelontorkan
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Update Monster Hunter Wilds PC Tiba: Hadirkan Perbaikan Bug dan Optimalisasi
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
5 Cara Cek Battery Health iPhone Bekas, Waspada Kapasitas Baterai Suntikan
-
5 Hero MLBB Andalan Aurora Light: Inisiasi Apik, 'Bro Cahyo' Jadi Finals MVP M7
-
Tier List Hero Mobile Legends Januari 2026: Strategi Ampuh Push Rank ke Mythic!
-
Choppy Cuts Siap Hadir di Steam: Tampilkan Karakter Free Fire pada Bisnis Salon
-
28 Kode Redeem FF 29 Januari 2026 Malam Ini, Klaim Skin Groza Yuji Itadori Sekarang
-
18 HP Memori 1 TB Superlega Lengkap Harganya di Awal 2026, Mana Paling Murah?
-
Spesifikasi Vivo Y31d: HP Murah Baterai 7.200 mAh dengan Sertifikasi Militer
-
Cara Menaikkan Pajak TheoTown: Strategi Tambah Kas Kota Tanpa Bikin Warga Marah