Suara.com - Sekjen Kemenperin Dody Widodo mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membagikan alat set top box (STB) buatan dalam negeri guna mendukung program analog switch-off (ASO) atau migrasi dari siaran televisi analog ke digital.
"Program yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika ini tentunya bagi Kemenperin dari sektor manufaktur harus memaksimalkan sumber daya yang ada di dalam negeri, salah satunya adalah dengan memproduksi teknologi yang bisa membantu migrasi dari TV analog ke digital," kata Dody saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut Dody, industri dalam negeri telah mampu memproduksi STB dengan rentang nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20,03-36,94 persen.
Dengan penambahan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) sebesar 15 persen yang dimiliki perusahaan, maka produk dalam negeri STB menjadi produk yang wajib dibeli dalam pengadaan pemerintah.
Dengan penggunaan yang masif, Dody optimistis industri STB nasional akan semakin menggeliat, sehingga ke depannya, Indonesia dapat memaksimalkan STB buatan sendiri.
"Akan terjadi pendalaman struktur untuk komponen elektronika, karena STB adalah salah satu teknologi yang sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri. Kalau ada beberapa komponen yang masih impor, itu wajar karena selama ini kan kita dalam perbaikan," kata Dody.
Dengan penggunaan STB buatan dalam negeri, Kominfo mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang semakin gencar diusung Kemenperin.
Program P3DN bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Mengubah Siaran TV Analog Menjadi TV Digital
Dody menyampaikan implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU itu disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
"Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
"Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia," jelasnya.
Ketentuan tersebut dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.
Kemenperin berharap program yang dimulai sejak puluhan tahun lalu itu diharapkan konsisten dijalankan oleh semua pihak dan berkelanjutan.
Dengan demikian, cita-cita yang ingin dicapai untuk menjadikan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri dapat terwujud secara maksimal. [Antara]
Berita Terkait
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
-
Cukai Tak Naik Jadi Angin Segar, Kinerja Industri Rokok Disebut Masih Tinggi
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
197 Ponsel Dapat Diskon di PRJ 2026: HP Murah Rp400 ribu, Flagship Cuma Rp3 Jutaan
-
Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
70 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 Juni 2026: Sikat Jersey CR7, Diamond, dan Gloo Wall
-
Cara Mendeteksi Alat Pelacak Tersembunyi Pakai HP Tanpa Aplikasi, Aktifkan Notifikasi Otomatis
-
Asus Chromebook CM32 Debut dengan Chip MediaTek dan Layar 2.5K, Baterai Tahan 13 Jam
-
Cara Aktifkan Paket Bola Gembira Full di FolaPlay untuk Nonton Piala Dunia 2026, Segini Harganya
-
Samsung Galaxy A27 Muncul di Situs Resmi, Konfigurasi Memori Terungkap
-
5 Game Baru Bertarung di Medan Perang September 2026, Hindari GTA 6
-
TWS Under Rp500 Ribu yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik David GadgetIn