Suara.com - Meski RUU Pelindungan Data Pribadi belum juga disahkan menjadi undang-undang, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan di forum internasional bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi data pribadi warga negara.
Berbicara usai acara Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Singapura, Selasa (31/05/2022) Plate mengatakan komitmen itu dilakukan dengan literasi digital untuk jangka panjang dan penerapan regulasi untuk jangka pendek.
“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD,” ujar Plate seperti dilansir dari website resmi kementerian.
pelaksanaan program GNLD tersebut menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Adapun pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” tegasnya.
Mengenai regulasi, Menkominfo menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Johnny menjelaskan upaya pencegahan kebocoran data dilakukan pula dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang komptenen di bidang enkripsi.
“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik, ehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi,” tandasnya.
Baca Juga: Menkominfo Bahas Pelindungan Data dan Keamanan Siber di WEF
Menkominfo menegaskan PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
“Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan,” tegasnya.
Adapun RUU PDP masih dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dirancang sejak 2016, rancangan undang-undang ini mulai dibahas dari 2019 dan terus ditunda hingga 2021 kemarin. Menteri Plate berharap draf regulasi itu rampung tahun ini.
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Awas Angpao Digital Palsu! 3 Cara Kenali Modus 'Phishing' di Momen Imlek
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
WASPADA! 12 Aplikasi Ini Diduga Bisa Intip Chat WhatsApp Anda, Segera Cek dan Hapus dari HP
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Exynos 2600 Setara Chipset Apa? Bisa Saingi Snapdragon 8 Elite Gen 5?
-
4 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Solusi Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Bolong
-
22 Kode Redeem FC Mobile 12 Maret 2026, Daftar Bintang TOTW & Peluang Emas Dapat Icon Pele
-
Sharp Ungkap Dampak Geopolitik ke Industri Elektronik, Harga Produk Berpotensi Naik 3%
-
Penjualan Kulkas Sharp Naik 50 Persen Selama Ramadan
-
5 HP Samsung yang Cocok untuk Jangka Panjang, Awet Dipakai Bertahun-tahun
-
27 Kode Redeem FF 12 Maret 2026, Siap-siap Borong Voucher Angelic Ungu dan Misi Idul Fitri
-
Terpopuler: 8 HP Kamera Terbaik di Kelasnya Mulai Rp1 Jutaan, Kode Redeem FF Max Banjir Hadiah
-
PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Menteri PPPA Usul Balik ke Permainan Tradisional
-
Usai PP Tunas, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Batasi Gawai untuk Anak Sekolah