Suara.com - Meski RUU Pelindungan Data Pribadi belum juga disahkan menjadi undang-undang, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan di forum internasional bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi data pribadi warga negara.
Berbicara usai acara Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Singapura, Selasa (31/05/2022) Plate mengatakan komitmen itu dilakukan dengan literasi digital untuk jangka panjang dan penerapan regulasi untuk jangka pendek.
“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD,” ujar Plate seperti dilansir dari website resmi kementerian.
pelaksanaan program GNLD tersebut menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Adapun pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” tegasnya.
Mengenai regulasi, Menkominfo menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Johnny menjelaskan upaya pencegahan kebocoran data dilakukan pula dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang komptenen di bidang enkripsi.
“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik, ehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi,” tandasnya.
Baca Juga: Menkominfo Bahas Pelindungan Data dan Keamanan Siber di WEF
Menkominfo menegaskan PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
“Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan,” tegasnya.
Adapun RUU PDP masih dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dirancang sejak 2016, rancangan undang-undang ini mulai dibahas dari 2019 dan terus ditunda hingga 2021 kemarin. Menteri Plate berharap draf regulasi itu rampung tahun ini.
Berita Terkait
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Cara Cek Data Pribadi Apakah Digunakan untuk Judi Online
-
Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, Disney Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 164 Miliar
-
Data Pribadi di Ujung Tanduk? Samsung Knox Jadi Benteng di Era AI
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
5 Tablet Murah di Bawah Rp 1 Juta dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo
-
Adu Baterai Xiaomi 17 vs iPhone 17: HP Android Masih Memimpin
-
Klarifikasi Komdigi soal Viral Wacana Balik Nama Jual Beli HP Mirip Motor: Sifatnya Sukarela
-
RRQ dan Evos Wakili Indonesia di Turnamen Dunia FFWS Global Finals 2025 Free Fire
-
Pakai Chip Anyar Qualcomm, Hands-On Realme GT 8 Pro Beredar
-
Advan Workplus Air Resmi, Laptop Tipis dengan AMD Ryzen 5 Harga Rp 8 Jutaan
-
10 HP Android Terkencang Versi AnTuTu September 2025: Xiaomi 17 Pro Max Nomor Satu
-
Cek HP atau Tablet Xiaomi Kamu Mana yang Siap Terima Pembaruan HyperOS 3
-
Fakta-Fakta Hujan Meteor Draconid yang Salah Satunya Jatuh di Cirebon
-
5 Rekomendasi Smartwatch Murah dengan SIM Card di Bawah Rp 1 Juta