- Kemendikdasmen terbitkan Permendikdasmen No. 6/2026 mengenai Budaya Sekolah Aman, tindak lanjut dari PP Tunas 2025.
- Mendikdasmen mengedukasi orang tua dan guru mengenai prinsip 3S (screen time, break, zone) penggunaan digital.
- Permen Komdigi No. 9/2026 tunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan kalau terbitnya peraturan itu adalah upaya membangun budaya sekolah yang saling menghormati, saling memuliakan, dan saling mendukung untuk keberhasilan belajar.
"Dan menjadikan sekolah sebagai rumah yang kedua bagi anak-anak kita," katanya dalam konferensi pers PP Tunas yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (11/3/2026).
Mendikdasmen menyebut kalau pelaksanaan budaya sekolah yang aman dan nyaman dikembangkan dengan tata kelola dan edukasi, serta kolaborasi peran seluruh warga sekolah.
Dalam pelaksanaanya, Pemerintah menerapkan sembilan asas utama yang meliputi humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminatif, inklusif, keadilan, dan gender harmonis, serta berkelanjutan.
Selain itu, Abdul Mu'ti juga menyatakan kalau pihaknya telah memberikan berbagai panduan untuk orang tua maupun guru untuk penggunaan teknologi digital pada anak di sekolah.
Ia menyebutnya sebagai prinsip 3S yakni regulasi tentang screen time untuk membatasi waktu penggunaan gawai, screen break untuk mengistirahatkan mata agar tidak terlalu lama, serta screen zone terkait kesepakatan area mana yang boleh membawa atau menggunakan gawai.
"Ini semua sudah mulai kami sosialisasikan dan mudah-mudahan dengan adanya pelaksanaan Permen tersebut serta PP tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial dan gawai bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun dapat terlaksana dengan efektif," jelasnya.
Aturan turunan PP Tunas
Baca Juga: Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
Sebelumnya Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” timpal dia.
Berita Terkait
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
-
Ada PP Tunas, Mendagri Janjikan Insentif ke Pemda Jika Batasi Anak Main Medsos
-
Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Aktor & Musisi Iqbaal Ramadhan Jadi Brand Ambassador Ugreen di Indonesia
-
PP Tunas Terbit, Komdigi Klaim Bisa Lindungi 70 Juta Anak di Bawah Umur dari Medsos
-
Efek Terlalu Menakutkan, Sutradara RE 2 Minta 'Mode Santai' di Resident Evil Requiem
-
Bocoran Harga Xiaomi 17T Beredar, Bersiap Hadir ke India dan Indonesia
-
Meriahkan Hari Mario, Game Baru Yoshi Bakal Hadir ke Switch 2 Sebentar Lagi
-
37 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Maret 2026, Klaim 100 Ribu Koin dan Pemain 117
-
Daftar Harga HP OPPO Terbaru Maret 2026: Lengkap Seri A, Reno, dan Find X
-
Xiaomi Rilis Mesin Cuci Pintar 2026 dengan HyperOS, Harga Cuma Rp2 Jutaan
-
Daftar Harga HP vivo dan iQOO Terbaru Maret 2026, Lengkap dari Seri Terjangkau hingga Flagship
-
35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu