Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai pembatasan operasi perusahaan e-commerce asing di Indonesia dapat melemahkan pasar domestik, padahal kehadiran mereka seharusnya bisa mendorong e-commerce meningkatkan layanan dan produk.
"Ada anggapan bahwa perusahaan e-commerce asing selalu dapat menjual barang dengan harga lebih murah. Hal ini seharusnya disikapi positif. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku yang digunakan UMKM supaya kualitas produknya meningkat dan mampu bersaing di pasar domestik dan juga internasional," katanya lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Pingkan menyebut harga yang didapat dengan mengurangi biaya produksi yang tidak efisien adalah sebuah proses wajar untuk mendorong efisiensi dalam skala yang lebih besar.
Jika sebuah unit usaha mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar hanya karena produktivitasnya yang tinggi atau manajemen biaya yang cerdas, tentu hal ini tidak termasuk kecurangan usaha.
Sebaliknya, pemerintah dinilai perlu memberikan dukungan terhadap UMKM, salah satunya dengan mengurangi hambatan masuk ke pasar digital bagi mereka.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Elektronik (SIUPMSE) bagi penjual online akan sangat memudahkan mereka.
"Dukungan untuk UMKM dengan tidak mewajibkan mereka dari persyaratan SIUPMSE adalah strategi yang jauh lebih dapat dibenarkan untuk membantu mereka mengembangkan bisnis dan meningkatkan produktivitas mereka," imbuh Pingkan.
Penelitian CIPS merekomendasikan, Kementerian Perdagangan perlu merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait sanksi administratif untuk bisnis online informal dan membebaskan UMKM online dengan situs web bisnis mereka sendiri dari persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).
Kemudahan ini akan mendorong UMKM untuk memasuki pasar digital dan mendapatkan manfaat dari transformasi ekonomi menuju digital.
Baca Juga: Transformasi Digital Menuntut Revisi UU Perlindungan Konsumen
Pingkan menambahkan, upaya untuk formalisasi bisnis online melalui PP 5/2021, PP 5/2019 dan Permendag 50/2021 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengakibatkan migrasi penjual ke platform yang kurang aman, seperti berjualan melalui media sosial, yang dapat merugikan konsumen.
"UMKM yang menjalankan website mereka sendiri juga dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mendapatkan SIUPMSE. Kegagalan mendapatkan SIUPMSE akan berdampak pada UMKM, yang biasanya memang menunjukkan kesadaran yang lebih rendah akan kewajiban perizinan," kata Pingkan.
SIUPMSE untuk UMKM dapat ditawarkan sebagai lisensi non-wajib.
Menurut Pingkan, Kementerian Perdagangan misalnya, dapat memberikan insentif berupa pemberian "label" atau sertifikat terdaftar atau bersertifikat bagi mereka yang bersedia memperoleh SIUPMSE untuk membantu branding digital mereka. [Antara]
Berita Terkait
-
Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS
-
4 Tantangan Ekonomi Hijau di Indonesia, Mulai dari Transparansi Hingga Kualitas SDM
-
Pemerintah Kerap Buka Lahan Pertanian Baru, Riset: Tidak Efektif dan Merusak Lingkungan
-
Penelitian: Penggunaan Hasil Riset dan Kerja Sama Swasta Lebih Efektif Tingkatkan Hasil Tani
-
Pengamat Peringatkan Jangan Ada Pihak Cari Untung Pribadi Saat Ancaman Krisis Pangan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan