Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijunga, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera dilakukan karena manfaatnya demi meningkatkan kontribusi ekonomi digital pada pemulihan ekonomi.
"Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung cukup lama, tanpa membuahkan hasil.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai 146 miliar dolar AS di 2025 dan meningkat menjadi 330 miliar dolar AS di 2030.
"Potensi ini perlu ditindaklanjuti dengan, salah satunya memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi," kata Pingkan.
Dia mengatakan, pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran.
Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice guna melindungi data pribadi pengguna.
Kemudian, jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi.
Konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini, kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari.
Baca Juga: Pembatasan e-Commerce Asing Justru Akan Lemahkan Pasar Dalam Negeri
Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk transparan, memberitahukan penggunanya, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan tersebut lakukan untuk memitigasi risiko dan langkah-langkah yang harus pengguna lakukan kalau terjadi kebocoran data.
"Selain memberikan kejelasan mengenai kewajiban pengendali data, konsumen sebagai pemilik data pun diharapkan dapat terinformasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka, informasi apa saja yang bisa mereka bagikan dan pihak mana saja yang bisa membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan seputar transaksi ekonomi digital," katanya.
Pingkan menuturkan, saat ini, perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.
Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
Secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dilakukan tanpa koordinasi yang kuat dari beberapa kementerian tersebut," ujar Pingkan. [Antara]
Berita Terkait
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
-
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Cara Menghilangkan Objek di Foto Pakai Gemini AI: Tutorial Lengkap
-
35 Daftar Kode Redeem MLBB 21 September 2025: Klaim Diamond, Emote dan Magic Dust Gratis
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 21 September: Dapatkan Bundle Shadow Reaper dari Event Rampage Reborn!
-
35 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 21 September: Dapatkan Jude Bellingham dan Vinicius Jr. Sekarang
-
Prompt Gemini AI Edit Foto dengan Background Eiffel Paris, Cappadocia dan Banyak Lagi!
-
Hasil Edit Foto AI Tak Sesuai Wajah Asli? Ini Cara Praktis dan Gratis Mengubahnya
-
7 Cara Klaim Promo Gemini AI Pro Gratis, Nikmati Keuntungan Selangit
-
Prompt AI Gemini Ketemu Diri Sendiri di Masa Kecil, Bikin Mewek
-
Prompt dan Cara Buat Foto Ala Siswa Hogwarts di Gemini AI, Jadi Dalam Hitungan Detik
-
Spesifikasi Tinggi, Kapan HP Murah Redmi 15 Resmi Dijual di Indonesia?