Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP sudah selesai dibahas dan semua poin dalam RUU tersebut sudah disepakati DPR dan pemerintah.
"RUU PDP sudah selesai dibahas semua, tinggal sinkronisasi di Masa Sidang mendatang (Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023)," kata Sukamta di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan beberapa poin RUU yang sebelumnya masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, akhirnya telah disepakati kedua pihak.
Sukamta mencontohkan terkait keberadaan lembaga pengawas data pribadi, disepakati DPR dan pemerintah bahwa pembentukannya diserahkan kepada Presiden.
"Lembaga pengawas ditetapkan tugas dan kewenangannya oleh UU, yang pembentukannya diserahkan kepada Presiden. Tim pemerintah yang dikomandani Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah oke," ujarnya.
Menurut dia, terkait lokasi pusat data pribadi yang dalam pembahasannya sempat tertunda, akhirnya diambil keputusan sementara yaitu untuk publik harus di dalam negeri. Sementara itu menurut Sukamta untuk swasta, keputusannya harus dilakukan sinkronisasi dahulu.
Dia menjelaskan, RUU PDP tinggal dilakukan sinkronisasi oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memeriksa secara keseluruhan RUU tersebut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (5/7/2022) menyepakati perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU PDP.
Komisi I DPR menargetkan pembahasan RUU PDP dapat selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yaitu Agustus 2022. [Antara]
Baca Juga: Tarik Menarik RUU PDP, Sanksi Administrasi Dan Pidana Masih Jadi Perdebatan
Berita Terkait
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
AS Tak Punya Aturan Seketat Eropa, Kok Berani Minta Transfer Data WNI?
-
Sukamta Geser Ahmad Heryawan di Komisi I DPR: Strategi Baru PKS Jelang Pemilu?
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
DPR Usul TNI Dilibatkan Berantas Judi Online, Aset Sitaan Bisa untuk Prajurit
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Apa Tugas Wapres Menurut UU? Gibran Jadi Sorotan AI Usai Hadiri Acara Mancing Gratis
-
5 Fakta Petisi Pembatalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
-
Berapa Harga Gas DME Pengganti LPG? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
ChatGPT Atlas: Browser Pintar Baru Penantang Google Chrome
-
Baru Rilis, Pokemon Legends: ZA Langsung Terjual 5,8 Juta Kopi
-
Anies Bahas Angka Pengangguran Terendah tapi Orang Susah Cari Kerja, Ini Penyebabnya
-
25 Kode Redeem FF 28 Oktober 2025: Kolaborasi Free Fire x Soul Land Hadirkan Skin MAG7 Gratis!
-
Bodi Super Tipis 5,99 mm, Moto X70 Air Siap Hadir ke Pasar Global
-
25 Kode Redeem FC Mobile 28 Oktober 2025: Klaim Pemain ICON, Gems, dan Pack Footyverse!
-
Halo Resmi Hadir di PlayStation 5, Siap Rilis Tahun 2026