Suara.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, ada hal-hal yang masih menjadi perdebatan di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Karena itu, waktu pembahasan RUU PDP tersebut diperpanjang dan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
"Masih ada proses, kan semua kemarin sudah selesai sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan tapi tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana itu masih dalam perdebatan. Jadi tinggal tunggu itu aja," kata Nurul di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/7/2022).
Kendati begitu, Nurul mengatakan bahwa Komisi I menargetkan pengesahan RUU PDP dilakukan pada tahun ini.
"Insyaallah kita mengejar tahun ini supaya kelar karena penting banget," ucap Nurul.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati tentang lembaga otoritas perlindungan data pribadi bersifat independen dengan dibentuk langsung oleh presiden.
Sebelumnya pembentukan lembaga otoritas yang terdapat di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut masih menjadi perdebatan apakah bersifat independen atau di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Meutya mengatakan nantinya tugas dan kewenangan lembaga otoritas tersebut akan diatur lewat RUU PDP.
Baca Juga: Tinggal Tahap Sinkronisasi, DPR Targetkan Pengesahan RUU PDP Agustus 2022
“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” ujar Meutya.
Meutya memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) hanya tinggal tahap sinkronisasi bersama pemerintah.
"Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah," kata Meutya.
Kendati begitu pengesahan RUU PDP ditargetkan pada masa sidang berikut, yakni Agustus 2022.
DPR dalam rapat paripurna Selasa (5/7) telah menyepakati memperpanjang masa pembahasan RUU PDP. Mengingat RUU PDP masih membutuhkan waktu pembahasan, sementara di satu sisi DPR mulai memasuki masa reses pada Jumat (8/5).
“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Tinggal Tahap Sinkronisasi, DPR Targetkan Pengesahan RUU PDP Agustus 2022
-
DPR: RUU PDP Bukan untuk Batasi Masyarakat
-
Sepakat Rampungkan RUU PDP dengan DPR, Kominfo: Masih Ada Poin yang Harus Diselaraskan
-
Otoritas Perlindungan Data Tak Boleh di Bawah Kominfo, Pengamat: Bisa Bubar seperti BRTI
-
Pengamat: RUU PDP Mesti Disahkan, Data Kini seperti Mata Uang Baru
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS